Pasal 4
Kementerian Perindustrian terdiri atas:
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Industri Agro;
Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan
Tekstil;
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika;
Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan
Aneka;
dihapus;
Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan,
dan Akses Industri Internasional;
Inspektorat Jenderal;
Badan Penelitian dan Pengembangan Industri;
i1. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri;
Staf Ahli Bidang Pendalaman, Penguatan, dan Penyebaran Industri;
Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi; dan
Staf Ahli Bidang Komunikasi.
www.peraturan.go.id
2018, No.142 -5-
- Judul Bagian Keempat BAB II diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Industri Kimia,
Farmasi, dan Tekstil
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
