Pasal 33
(1) Staf Ahli Bidang Pendalaman, Penguatan, dan
Penyebaran Industri mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
pendalaman, penguatan, dan penyebaran industri.
(2) Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi
mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang iklim usaha dan investasi.
(3) Staf Ahli Bidang Komunikasi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang komunikasi.
www.peraturan.go.id
2018, No.142 -16-
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
