PERPRES
KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
Pasal 6
BAB 2 — JENJANG DAN PENYETARAAN
(1) Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pelatihan
kerja dengan jenjang kualifikasi pada KKNI terdiri atas:
lulusan pelatihan kerja tingkat operator setara dengan jenjang 1, 2, dan 3;
lulusan pelatihan kerja tingkat teknisi/analis setara dengan jenjang 4, 5, dan 6;
lulusan pelatihan kerja tingkat ahli setara dengan jenjang 7, 8, dan 9.
(2) Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pelatihan
kerja dengan jenjang kualifikasi pada KKNI dilakukan dengan sertifikasi kompetensi.
