Pasal 5
BAB 2 — JENJANG DAN PENYETARAAN
Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI terdiri atas:
lulusan pendidikan dasar setara dengan jenjang 1;
lulusan pendidikan menengah paling rendah setara dengan jenjang 2;
lulusan Diploma 1 paling rendah setara dengan jenjang 3;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.24 4
lulusan Diploma 2 paling rendah setara dengan jenjang 4;
lulusan Diploma 3 paling rendah setara dengan jenjang 5;
lulusan Diploma 4 atau Sarjana Terapan dan Sarjana paling rendah setara dengan jenjang 6;
lulusan Magister Terapan dan Magister paling rendah setara dengan jenjang 8;
lulusan Doktor Terapan dan Doktor setara dengan jenjang 9;
lulusan pendidikan profesi setara dengan jenjang 7 atau 8;
lulusan pendidikan spesialis setara dengan jenjang 8 atau 9.
