PERPRES
KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
Pasal 2
BAB 2 — JENJANG DAN PENYETARAAN
(1) KKNI terdiri atas 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari jenjang
1 (satu) sebagai jenjang terendah sampai dengan jenjang 9 (sembilan) sebagai jenjang tertinggi.
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.24
(2) Jenjang kualifikasi KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
jenjang 1 sampai dengan jenjang 3 dikelompokkan dalam jabatan operator;
jenjang 4 sampai dengan jenjang 6 dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis;
jenjang 7 sampai dengan jenjang 9 dikelompokkan dalam jabatan ahli.
(3) Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI mencakup nilai-nilai sesuai
deskripsi umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
