Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Ikan Hiu dan Pari
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kerangka
Kualifikasi
Nasional
Indonesia
yang
selanjutnya
disingkat
KKNI
adalah
kerangka
penjenjangan
kualifikasi
kompetensi
yang
dapat
menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan
antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja
serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian
pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur
pekerjaan di berbagai sektor.
2.
Kerangka
Kualifikasi
Nasional
Indonesia
Bidang
Pengelolaan Pemanfaatan Ikan Hiu dan Pari yang
selanjutnya
disebut
KKNI
Bidang
Pengelolaan
Pemanfaatan Ikan Hiu dan Pari adalah kerangka
penjenjangan
kualifikasi
kompetensi
yang
dapat
menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan
antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja
serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian
pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur
pekerjaan di bidang pengelolaan pemanfaatan ikan hiu
dan pari.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 2
(1)
KKNI Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Ikan Hiu dan
Pari diterapkan pada jenjang:
a.
kualifikasi 2 yaitu operator;
b.
kualifikasi 3 yaitu operator;
c.
kualifikasi 4 yaitu teknisi atau analis;
d.
kualifikasi 5 yaitu teknisi atau analis;
e.
kualifikasi 6 yaitu teknisi atau analis; dan
f.
kualifikasi 7 yaitu ahli.
(2)
KKNI Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Ikan Hiu dan
Pari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
KKNI Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Ikan Hiu dan Pari
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterapkan untuk:
a.
pelaksanaan pendidikan atau pelatihan;
b.
pelaksanaan sertifikasi kompetensi;
c.
pengembangan sumber daya manusia; dan
d.
pengakuan kesetaraan kualifikasi.
Pasal 4
(1) Menteri melakukan evaluasi KKNI Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Ikan Hiu dan Pari. (2) Evaluasi KKNI Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Ikan Hiu dan Pari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2025
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2025
TENTANG
PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL
INDONESIA BIDANG PENGELOLAAN PEMANFAATAN
IKAN HIU DAN PARI
A.
JENJANG KUALIFIKASI 2
1.
Kodefikasi
C10JHP01 Kualifikasi 2 Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Ikan Hiu
dan Pari.
Deskripsi
a. mampu melaksanakan tugas spesifik dalam mengecek bahan baku dan produk, mengoperasikan dan melakukan perawatan ringan mesin dan/atau peralatan di bidang pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur, di bawah pengawasan langsung atasannya; b. memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual terkait mengemas, mengecek, dan menerima bahan baku dari supplier, sortir bahan baku, memelihara mesin atau peralatan di bidang pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari, sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul; dan c. bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri untuk kegiatan mengemas, mengecek, dan menerima bahan baku dari supplier, sortir bahan baku, memelihara mesin atau peralatan di bidang pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari, serta dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain dalam penanganan bahan baku, proses produksi, dan pengoperasian mesin.Sikap Kerja a. secara khusus memiliki sikap kerja: memiliki sikap disiplin, cermat, tepat, dan teliti dalam melakukan penanganan bahan baku, proses produksi, dan pengoperasian mesin pada bidang pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari. b. secara umum memiliki sikap kerja:
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal orang lain; dan
menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja pada bidang pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari dengan melakukan satu tugas spesifik melaksanakan peran kerja yang teknis pelaksanaannya di tempat pengemasan, penerimaan, dan pengecekan bahan baku, memelihara mesin produksi sebelum, selama, dan sesudah proses produksi, yang pekerjaan tersebut dapat bervariasi seperti di bawah ini: a. Operator Mesin mengoperasikan dan melakukan perawatan ringan mesin yang digunakan dalam pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari sesuai dengan Standard Operational Procedures (SOP). b. Operator Kelistrikan mengoperasikan dan melakukan perawatan sistem kelistrikan sesuai SOP.
Kemungkinan Jabatan a. Operator Mesin; dan b. Operator Kelistrikan.
Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri atas 5 (lima) unit kompetensi yaitu: a. 2 (dua) unit kompetensi inti; dan b. 3 (tiga) unit kompetensi pilihan.
Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi dalam 1 (satu) kelompok berdasarkan kebutuhan yaitu: a. Operator Mesin, 3 (tiga) unit kompetensi pilihan dapat dipilih dari Kelompok A; dan b. Operator Kelistrikan, 3 (tiga) unit kompetensi pilihan dapat dipilih dari Kelompok B.
Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk jenjang kualifikasi 2 sebagaimana tercantum dalam Tabel 1.
Tabel 1. Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan untuk Jenjang Kualifikasi 2.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
PERSYARATAN
KOMPETENSI
NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
KOMPETENSI INTI
M.711000.002.01 Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja Tidak ada
C.301110.343.01 Menerapkan Praktik – Praktik Keselamatan dan Kesehatan Tidak ada
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
PERSYARATAN
KOMPETENSI
NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
Kerja (K3)
KOMPETENSI PILIHAN
KELOMPOK A
- C.100000.055.01 Bekerja di Dalam Ruang Bersih Tidak ada
- C.201100.005.01 Melaksanakan Pengawasan Pekerjaan Proses Produksi Tidak ada
- JUM.HI.03.006.01 Membuat Laporan Kerja Harian dan Mengadministrasikan Kegiatan Tidak ada
- C.102210.046.02 Mengoperasional Mesin Genset Tidak ada
- C.222200.025.01
Mengoperasikan Mesin Pembangkit Listrik Tidak ada KELOMPOK B
- C.104320.017.01 Mengelola Tenaga Listrik Tidak ada
- C.10PIB21.030.01 Mengoperasikan Unit Pengolahan Air Baku (Water Treatment) Tidak ada
- C.241010.056.01 Merawat Peralatan dan Komponen Listrik Tidak ada
- D.35.141.03.071.1 Melaksanakan Pengawasan
Pembangunan dan Pemasangan
Komponen dan Sirkit Instalasi
Pemanfaatan Tenaga Listrik
Tegangan Rendah
Tidak ada - D.35.141.03.074.1
Melaksanakan Pengawasan Pembangunan dan Pemasangan Rangkaian Catu Daya Arus Searah (DC Power Supply) Tidak ada - D.35.141.00.044.1
Membantu Pelaksanaan Pengawasan Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Tidak ada - D.35.141.00.049.1
Melaksanakan Penetapan Pengawasan Pembangunan dan Pemasangan Komponen dan Sirkit Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tidak ada
B.
JENJANG KUALIFIKASI 3
1.
Kodefikasi
C10JHP01 Kualifikasi 3 Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Ikan Hiu
dan Pari.
Deskripsi
a. mampu menyelesaikan tugas terkait mengidentifikasi jenis ikan hiu dan pari, menyiapkan sampling uji DNA, memilah jenis ikan, menangani produk hidup, mengambil, sampel, memasukkan data surat permohonan, mengidentifikasi alur perizinan, melakukan fumigasi bahan baku, menangani produk kering, menyortir jenis produk basah, melakukan pencatatan stok produk ikan hiu dan pari, melakukan pengajuan permohonan surat angkut di bidang pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat, berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur, yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung; b. menguasai pengetahuan operasional yang lengkap, prinsip- prinsip serta konsep umum yang terkait mengidentifikasi jenis ikan hiu dan pari, menyiapkan sampling uji DNA, memilah jenis ikan, menangani produk hidup, mengambil sampel, memasukkan data surat permohonan, mengidentifikasi alur perizinan, melakukan fumigasi bahan baku, menangani produk kering, menyortir jenis produk basah, melakukan pencatatan stok produk ikan hiu dan pari, melakukan pengajuan permohonan surat angkut, dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari; c. mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup mengidentifikasi jenis ikan hiu dan pari, menyiapkan bahan sampling uji DNA, memilah jenis ikan, menangani produk hidup, mengambil sampel, memasukkan data surat permohonan, mengidentifikasi alur perizinan, melakukan fumigasi bahan baku, menangani produk kering, menyortir jenis produk basah, melakukan pencatatan stok produk ikan hiu dan pari, dan melakukan pengajuan permohonan surat angkut di bidang pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari; dan d. bertanggung jawab pada pekerjaan mengidentifikasi jenis ikan hiu dan pari, menyiapkan bahan sampling uji DNA, memilah jenis ikan, menangani produk hidup, mengambil sampel, memasukkan data surat permohonan, mengidentifikasi alur perizinan, melakukan fumigasi bahan baku, menangani produk kering, menyortir jenis produk basah, melakukan pencatatan stok produk ikan hiu dan pari, melakukan pengajuan permohonan surat angkut di bidang pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari, serta dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain.Sikap Kerja a. secara khusus memiliki sikap kerja: memiliki sikap teliti, cermat, tepat, tegas, dan inisiatif dalam kegiatan mengidentifikasi jenis ikan hiu dan pari, menyiapkan sampling uji DNA, memilah jenis ikan, menangani produk hidup, mengambil sampel, memasukkan data surat permohonan, mengidentifikasi alur perizinan, melakukan fumigasi bahan baku, menangani produk kering, menyortir
jenis produk basah, melakukan pencatatan stok produk ikan hiu dan pari, dan melakukan pengajuan permohonan surat angkut di bidang pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari. b. secara umum memiliki sikap kerja: 1) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2) memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya; 3) berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia; 4) mampu bekerja sama, memiliki kepekaan sosial, dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya; 5) menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal orang lain; dan 6) menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja pada bidang pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari dengan melakukan serangkaian tugas spesifik yang pekerjaan tersebut dapat bervariasi yaitu: a. Supervisor Junior memeriksa bahan baku produk ikan hiu dan pari kering dan basah.
b. Operator Pengawas Mutu
melaksanakan kegiatan penyiapan bahan pengawasan Good Manufacturing Practices (GMP), Sanitation Standard Operating Procedures (SSOP), Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), Total Plate Count, Escherichia coli, Coliform, Salmonella, Staphylococcus aureus, Vibrio cholerae, dan Vibrio parahaemolyticus sesuai dengan standar. c. Operator Pengawas Mutu Air
melaksanakan kegiatan pengukuran parameter kualitas air dengan alat sederhana sesuai dengan standar.Kemungkinan Jabatan a. Supervisor Junior; b. Operator Pengawas Mutu; dan c. Operator Pengawas Mutu Air.
Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri atas 8 (delapan) unit kompetensi yaitu: a. 3 (tiga) unit kompetensi inti; dan b. 5 (lima) unit kompetensi pilihan.
Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi dalam 1 (satu) kelompok berdasarkan kebutuhan yaitu: a. Supervisor Junior, 5 (lima) unit kompetensi pilihan dapat dipilih dari kelompok A; b. Operator Pengawas Mutu, 5 (lima) unit kompetensi pilihan dapat dipilih dari kelompok B; dan c. Operator Pengawas Mutu Air, 5 (lima) unit kompetensi pilihan dapat dipilih dari kelompok C.
Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk jenjang kualifikasi 3 sebagaimana tercantum dalam Tabel 2.
Tabel 2.
Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan untuk Jenjang
Kualifikasi 3.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
PERSYARATAN
KOMPETENSI
NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
KOMPETENSI INTI
M.70HMS00.029.1
Melaksanakan Komunikasi melalui Media Sosial Resmi Organisasi
Tidak adaA.01TAN00.002.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tidak ada
A.03JHP00.009.1
Melakukan Proses Administrasi Produk Hiu dan Pari Tidak ada
KOMPETENSI PILIHAN KELOMPOK AC.201100.002.01 Membagi Pekerjaan Dalam Tim Tidak ada
M.70HMS00.037.3
Melaksanakan Internal Relations Tidak adaC.10PIB21.004.01 Memberikan Motivasi Kerja Tidak ada
JUM.HI.03.006.01 Membuat Laporan Kerja Harian dan Mengadministrasikan Kegiatan Tidak ada
C.10PIB21.009.01 Menyusun Jadwal Kerja Personil Tidak ada
M.741000.015.01 Melakukan Pengawasan Kinerja Tenaga Kerja Tidak ada
C.10PIB21.008.01 Menyusun Rencana Kerja Tidak ada
C.241010.057.01 Merawat Peralatan dan Komponen Sistem Instrumentasi
Tidak ada KELOMPOK BC.241010.058.01 Merawat Peralatan dan Komponen Sistem Otomasi Tidak ada
C.301110.347.01 Melakukan Supervisi K3 dalam Lingkungan Kerja Industri Tidak ada
DAFTAR UNIT KOMPETENSIPERSYARATAN KOMPETENSI
NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSIMSACMT440A Memimpin 5R dalam Lingkungan Pengolahan Tidak ada
C.10PIB21.020.01 Memantau Pengoperasian dan Perawatan Alat dan Mesin Produksi Tidak ada
C.10PIB21.025.01 Mengorganisasikan Pelaksanaan Program Perawatan Peralatan Produksi Tidak ada
A.03JHP00.008.1
Melakukan Pengendalian Hama Produk Hiu dan Pari Kering Tidak adaA.03JHP00.004.1
Melakukan Penanganan Produk Kering Jenis Hiu dan Pari Tidak adaC.10PUG02.059.2 Melakukan Pengemasan Tidak ada
C.10PUG02.060.2 Melakukan Pelabelan Tidak ada KELOMPOK C
C.10PIB21.039.01 Memantau pelaksanaan Good Manufacturing Practices (GMP), Sanitation Standard Operating Procedures (SSOP), Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)
Tidak adaC.10PIB21.040.01 Memantau Mutu Bahan Baku dan Produk Selama Proses Produksi Tidak ada
C.201100.009.01 Menyiapkan Bahan Kimia untuk Proses Produksi
Tidak adaC.10PIB21.042.01 Melakukan Pengambilan Contoh Tidak ada
C.293000.018.01 Melakukan Metode Pengambilan Sampel Tidak ada
M.749000.023.01 Mengarsipkan Sampel Tidak ada
C.10PAK01.010.1 Melakukan Penimbangan Produk Tidak ada
C.10PAK01.015.1 Memantau Pengoperasian Mesin Produksi Tidak ada
C.104320.018.01 Mengelola Air Proses Tidak ada
C. JENJANG KUALIFIKASI 4 1. Kodefikasi C10JHP01 Kualifikasi 4 Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Ikan Hiu dan Pari.
Deskripsi
a. mampu menyelesaikan tugas terkait pelaksanaan dan pengawasan yang berlingkup luas terkait penanganan ikan hiu dan pari baik itu berupa produk hidup dan produk turunan dengan menganalisis informasi secara terbatas, memilih metode berdasarkan metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur; b. menguasai beberapa prinsip dasar terkait pelaksanaan dan pengawasan yang berlingkup luas terkait penanganan ikan hiu dan pari baik itu berupa produk hidup dan produk turunan, dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari;
c. mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup supervisi dan memiliki inisiatif dalam kegiatan pelaksanaan dan pengawasan yang berlingkup luas terkait kegiatan penanganan ikan hiu dan pari baik itu berupa produk hidup dan produk turunan pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari; dan
d. bertanggung jawab pada pekerjaannya sendiri dalam kegiatan pemanfaatan pengelolaan ikan hiu dan pari serta dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas hasil kerja orang lain.Sikap Kerja a. secara khusus memiliki sikap kerja: memiliki sikap teliti, cermat, tepat, tegas, dan inisiatif dalam pelaksanaan dan pengawasan yang berlingkup luas terkait pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari. b. secara umum memiliki sikap kerja:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
- berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
- mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
- menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal orang lain; dan
- menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
- Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja pada bidang pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari dengan melakukan tugas mengawasi dan memastikan berjalannya proses produksi ikan hiu dan pari sesuai Good Manufacturing Practices (GMP), Sanitation Standard Operating Procedures (SSOP), Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) sesuai dengan standar dan
kegiatan pengukuran kualitas air dengan parameter fisika, kimia, dan biologi untuk ikan hidup.
Kemungkinan Jabatan Pengawas Mutu (Quality Control)
Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri atas 9 (sembilan) unit kompetensi yaitu: a. 3 (tiga) unit kompetensi inti; dan b. 6 (enam) unit kompetensi pilihan.
Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi berdasarkan kebutuhan.
Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk
jenjang kualifikasi 4 sebagaimana tercantum dalam Tabel 3.
Tabel 3.
Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan untuk Jenjang
Kualifikasi 4.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
PERSYARATAN
KOMPETENSI
NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
KOMPETENSI INTI
A.01TAN00.002.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tidak ada
C.100000.009.01 Menyediakan Informasi Pekerjaan Tidak ada
A.03JHP00.009.1
Melakukan Proses Administrasi Produk Hiu dan Pari
Tidak ada
KOMPETENSI PILIHANC.102130.028.02 Melakukan Pengawasan Penerimaan Bahan Baku Tidak ada
C.102130.031.02 Melakukan Pengawasan Proses Pengemasan dan Penyimpanan Produk Tidak ada
C.102130.032.02 Melakukan Pengawasan Loading Tidak ada
C.10PIB21.047.01 Membuat Laporan Hasil Pengujian Tidak ada
C.201100.004.01 Membuat Rencana Pengawasan Proses Produksi Tidak ada
C.10PIB21.040.01 Memantau Mutu Bahan Baku dan Produk Selama Proses Produksi Tidak ada
IND.MM02.012.01 Melakukan Pengendalian Tidak ada
D.
JENJANG KUALIFIKASI 5
1.
Kodefikasi
C10JHP01 Kualifikasi 5 Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Ikan Hiu
dan Pari.
Deskripsi
a. mampu menyelesaikan pekerjaan mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi di bidang pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari pada lingkup bidang pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun belum baku dengan menganalisis data, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kualitas yang terukur; b. menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu terkait pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari secara umum, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural; c. mampu mengelola kelompok kerja dan menyusun laporan tertulis secara komprehensif pada bidang pekerjaannya; dan
d. bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok.Sikap Kerja a. secara khusus memiliki sikap kerja:
- memiliki sikap teliti dan cermat dalam melaksanakan pekerjaan mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi dalam bidang pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari pada lingkup bidang pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya;
- tepat dalam memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah baku dengan menganalisis data, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kualitas yang terukur; dan
- tepat dalam memformulasikan penyelesaian masalah prosedural. b. secara umum memiliki sikap kerja:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam
menyelesaikan tugasnya;
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
PERSYARATAN
KOMPETENSI
NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
Mutu Proses Secara Berkala 8. C.10PIB21.022.01 Memantau Proses Pemuatan Produk (Stuffing) Tidak ada 9. H.522900.044.01 Mengawasi Kegiatan Penyimpanan Bahan Baku dan Produk Jadi Tidak ada 10. H.522900.045.01 Mengawasi Pengiriman Produk Jadi Tidak ada 11. A.010000.001.01 Menerapkan Sistem Pengawasan Efektif Tidak ada
- berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
- mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
- menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal orang lain; dan
- menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja pada bidang pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari dengan tugas merencanakan dan melaksanakan proses produksi ikan hiu dan pari, berupa produk hidup dan produk turunannya pada lingkup bidang pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, yang pekerjaan tersebut dapat bervariasi seperti di bawah ini: a. Teknisi/Kepala Teknik Mesin memastikan operasional mesin dan sistem produksi pengolahan ikan hiu dan pari dan mesin pendukung kegiatan proses produksi berjalan dengan baik sesuai SOP. b. Quality Assurance memastikan dan menjamin mutu produk ikan hiu dan pari sesuai standar dan melakukan pengujian Total Plate Count, Escherichia coli, Coliform, Salmonela, Staphylococcus aureus, Vibrio cholerae, dan Vibrio parahaemolyticus sesuai dengan standar.
Kemungkinan Jabatan a. Teknisi/Kepala Teknik Mesin; dan
b. Quality Assurance.Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri atas 12 (dua belas) unit kompetensi yaitu: a. 5 (lima) unit kompetensi inti; dan b. 7 (tujuh) unit kompetensi pilihan.
Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi dalam 1 (satu) kelompok berdasarkan kebutuhan yaitu: a. Teknisi/Kepala Teknik Mesin, 7 (tujuh) unit kompetensi pilihan dapat dipilih dari kelompok A; dan b. Quality Assurance, 7 (tujuh) unit kompetensi pilihan dapat dipilih dari kelompok B.
Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk jenjang kualifikasi 5 sebagaimana tercantum dalam Tabel 4.
Tabel 4.
Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan untuk Jenjang Kualifikasi 5.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
PERSYARATAN KOMPETENSI NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
KOMPETENSI INTI
- A.01TAN00.002.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tidak ada
- C.301110.359.01
Mengembangkan
Tim
dan
Individu
Tidak ada
3. A.03JHP00.009.1
Melakukan
Proses
Administrasi Produk Hiu
dan Pari
Tidak ada
4. A.03JHP00.003.1
Menyeleksi Jenis Hiu dan Pari Tidak ada
5. A.03JHP00.010.1
Melakukan
Pendataan
Asal
Usul Produk Hiu dan
Pari
Tidak ada
KOMPETENSI PILIHAN
KELOMPOK A
C.301110.003.01 Mengimplementasikan Standar Pelayanan Pelanggan Perusahaan Tidak ada
C.301110.012.01 Melakukan Tinjauan Pemasaran, Pelayanan Pelanggan dan Hubungan dengan Rekanan Tidak ada
C.10PIB21.024.01 Membuat Laporan Kegiatan Pemantauan Pengoperasian dan Pemeliharaan Alat dan Mesin Produksi Tidak ada
A.010000.001.01 Menerapkan Sistem Pengawasan Efektif Tidak ada
C.10PIB21.045.01 Mengoperasikan Peralatan Pengujian Tidak ada
A.03JHP00.004.1
Melakukan Penanganan Produk Kering Jenis Hiu dan Pari Tidak adaA.03JHP00.015.1
Menyusun Dokumen Usulan Distribusi Kuota Pengambilan dan Ekspor Hasil Pengambilan dari Alam Tidak adaA.03JHP00.006.1
Melakukan Pengemasan Produk Hidup Jenis Hiu dan Pari
Tidak adaA.03PIS00.060.1 Mengevaluasi Hasil Laporan Quality Control
Tidak adaDAFTAR UNIT KOMPETENSIPERSYARATAN KOMPETENSI NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
KELOMPOK B
- C.110000.028.01 Melakukan Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan Personil Pengendalian Mutu Tidak ada
- FDFOP2011A Melakukan pemeliharaan rutin Tidak ada
- C.13FIN07.007.2
Mengevaluasi Kondisi Mesin
Produksi
Tidak ada - C.10GRM01.011.1 Merencanakan Pemeliharaan Mesin Tidak ada
- A.010000.001.01 Menerapkan Sistem Pengawasan Efektif Tidak ada
- C.10PIB21.025.01 Mengorganisasikan Pelaksanaan Program Perawatan Peralatan Produksi Tidak ada
- H.522900.045.01 Mengawasi Pengiriman Produk Jadi Tidak ada
- C.10GRM01.010.1 Menyusun Rencana Perbaikan Sistem Quality Assurance (QA) Tidak ada
- C.15ALK05.011.1 Memeriksa Hasil Akhir Produk (Final Inspection) Tidak ada
E.
JENJANG KUALIFIKASI 6
1.
Kodefikasi
C10JHP01 Kualifikasi 6 Bidang Pengelolaan dan Pemanfaatan Ikan
Hiu dan Pari
Deskripsi
a. mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkup pabrik/perusahaan pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari dengan mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi; b. mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data; c. mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok;
d. mampu menyusun dan menyampaikan laporan stok serta realisasi perdagangan produk hiu dan pari kepada Otoritas Pengelola; e. mampu memahami ketentuan tentang pengaturan kuota serta regulasi terkait dengan pemanfaatan ikan hiu dan pari; dan f. bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.Sikap Kerja: a. secara khusus memiliki sikap kerja: teliti, cermat dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkup perusahaan pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari dengan mengaplikasikan bidang keahliannya, tepat mengambil keputusan berdasarkan analisis informasi dan data, serta bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan pencapaian hasil kerja organisasi. b. secara umum memiliki sikap kerja:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
- berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
- mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
- menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal orang lain; dan
- menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja pada pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari dengan tugas merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pada lingkup pabrik/perusahaan pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari yang tugas tersebut dapat bervariasi seperti di bawah ini: a. Manajer Pemasaran; merancang, melaksanakan strategi pemasaran untuk menarik dan mempertahankan pelanggan, dan mengevaluasi kegiatan pemasaran di lingkup perusahaan. Manajer pemasaran juga bertanggung jawab atas efektivitas kerja dilingkungannya. b. Manajer Produksi. merencanakan, mengorganisir, mengawasi proses produksi, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan produksi di lingkup perusahaan. Manajer produksi juga bertanggung jawab atas kelancaran produksi, kualitas produk, dan efisiensi biaya.
Kemungkinan Jabatan a. Manajer Pemasaran; dan b. Manajer Produksi.
Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri atas 13 (tiga belas) unit kompetensi yaitu: a. 6 (enam) unit kompetensi inti; dan b. 7 (tujuh) unit kompetensi pilihan.
Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi dalam 1 (satu) kelompok berdasarkan kebutuhan yaitu: a. Manajer Pemasaran, 7 (tujuh) unit kompetensi pilihan dapat dipilih dari kelompok A; dan
b. Manajer Produksi, 7 (tujuh) unit kompetensi pilihan dapat dipilih dari kelompok B.
Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk jenjang kualifikasi 6 sebagaimana tercantum dalam Tabel 5.
Tabel 5. Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan untuk Jenjang Kualifikasi 6.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
PERSYARATAN KOMPETENSI NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
KOMPETENSI INTI
- A.01TAN00.002.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tidak ada
- C.301110.359.01
Mengembangkan
Tim
dan
Individu
Tidak ada
3. A.03JHP00.009.1
Melakukan Proses Administrasi
Produk Hiu
dan Pari
Tidak ada
4. A.03JHP00.003.1
Menyeleksi Jenis Hiu dan Pari
Tidak ada
5. MSACMC411A
Memimpin
tim
perusahaan
yang berdaya saing
Tidak ada
6. C.301110.362.01
Merencanakan
dan
Mengorganisasikan Pekerjaan
Tidak ada
KOMPETENSI PILIHAN
KELOMPOK A
A.03JHP00.015.1
Menyusun Dokumen Usulan Distribusi Kuota Pengambilan dan Ekspor Hasil Pengambilan dari Alam
Tidak adaA.03JHP00.012.1
Melakukan Sosialisasi Persyaratan Perizinan Pemanfaatan Produk Hiu dan /atau Pari Tidak adaA.01AGR00.026.1 Mengelola Keuangan Bisnis Tidak ada
M.702094.004.02 Merumuskan Kriteria dan Indikator Keberhasilan Peningkatan Kesadaran Produktivitas Tidak ada
M.702094.005.02 Melakukan Analisis Faktor- Faktor Keberhasilan Peningkatan Kesadaran Produktivitas Tidak ada
M.702094.010.02
Melaksanakan Koordinasi Antara Stakeholder
Tidak adaDAFTAR UNIT KOMPETENSIPERSYARATAN KOMPETENSI NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
C.10PIB21.001.01 Menganalisis Kelayakan Usaha Secara Ekonomi Tidak ada
C.10PUG02.002.2 Menyusun Strategi Perencanaan Pengadaan Bahan Tidak ada
C.10PAK01.001.1 Merumuskan Strategi dan Target Rencana Bisnis Produksi Tidak ada KELOMPOK B
M.702094.007.02 Mengorganisasikan Peningkatan Produktivitas Tidak ada
M.702094.009.02 Merumuskan Keterlibatan Pihak Terkait
Tidak adaM.702094.016.02 Menganalisis Hasil Pengukuran Produktivitas Tidak ada
M.702094.017.02 Melaksanakan Monitoring Pelaksanaan Peningkatan Produktivitas Tidak ada
A.03JHP00.005.1
Melakukan Penanganan Produk Hidup Jenis Hiu dan Pari Tidak adaA.03JHP00.006.1
Melakukan Pengemasan Produk Hidup Jenis Hiu dan Pari
Tidak adaA.03JHP00.004.1
Melakukan Penanganan Produk Kering Jenis Hiu dan Pari
Tidak adaC.120000.052.01 Melakukan Koordinasi antar Divisi/Bagian dalam Rangka Pengelolaan Mutu secara Berkala
Tidak adaC.120000.042.01 Menetapkan Program Peningkatan Sistem Penjaminan Mutu
Tidak adaM.702093.061.01 Merancang Sistem Pengendalian Kualitas Produk Tidak ada
M.702093.058.01 Mengevaluasi Kualitas Proses Produksi Tidak ada
F.
JENJANG KUALIFIKASI 7
1.
Kodefikasi
C10JHP01 Kualifikasi 7 Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Ikan Hiu
dan Pari.
Deskripsi
a. mampu merencanakan, mengelola, dan mengevaluasi secara komprehensif pekerjaannya di bidang pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk menghasilkan langkah- langkah pengembangan strategis organisasi; b. mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari melalui pendekatan beberapa disiplin ilmu yang relevan dengan tugas yang menjadi tanggung jawabnya; c. mampu mengambil memiliki pengetahuan dan pemahaman status konservasi beserta ketentuan perizinan pemanfaatan jenis ikan hiu dan pari; dan d. keputusan strategis dengan akuntabilitas dan tanggung jawab penuh atas semua aspek yang menjadi tanggung jawabnya.Sikap Kerja: a. secara khusus memiliki sikap kerja: teliti, cermat, dan tepat merencanakan, dan mengelola sumber daya di bawah tanggung jawabnya, dan mengevaluasi secara komprehensif kerjanya dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni untuk menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategis organisasi, serta mampu memecahkan permasalahan di bidang pemasaran melalui pendekatan beberapa disiplin ilmu yang relevan dengan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. b. secara umum memiliki sikap kerja:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya;
- berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia;
- mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya;
- menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal orang lain; dan
- menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
Peran Kerja Kualifikasi ini menyediakan jalur untuk dapat bekerja di bidang pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari dengan melakukan tugas merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pekerjaan, memiliki pengetahuan dan pemahaman status konservasi beserta ketentuan perizinan pemanfaatan jenis ikan hiu dan pari serta mengambil kebijakan terkait segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari.
Kemungkinan Jabatan Manajer Utama (General Manager)/Direktur.
Aturan Pengemasan Kompetensi yang harus dipenuhi dan diselesaikan terdiri atas 17 (tujuh belas) unit kompetensi yaitu: a. 8 (delapan) unit kompetensi inti; dan b. 9 (Sembilan) unit kompetensi pilihan.
Kompetensi pilihan dipilih dari unit kompetensi berdasarkan kebutuhan.
Adapun daftar unit kompetensi inti dan kompetensi pilihan untuk jenjang kualifikasi 7 sebagaimana tercantum dalam Tabel 6.
Tabel 6.
Daftar Unit Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan untuk Jenjang Kualifikasi 7.
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
PERSYARATAN
KOMPETENSI
NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
KOMPETENSI INTI
- M.702094.012.02 Melaksanakan Penilaian Kinerja Organisasi Dalam Rangka Penghargaan Produktivitas Tidak ada
- C.301110.358.01
Menggunakan
Keahlian
Komunikasi Khusus
Tidak ada
3. C.301110.388.01
Memimpin Tim Kerja
Tidak ada
4. M.702094.006.02
Merencanakan
Pelaksanaan
Peningkatan Produktivitas
Tidak ada
5. M.702094.008.02
Membimbing Penerapan Tools
dan
Teknik
Peningkatan
Produktivitas
Tidak ada
6. A.01AGR00.038.1
Mengevaluasi Penyedia Barang
dan Jasa
Tidak ada
7. MBP.MB01.009.01
Menyusun Rencana Strategis
Perusahaan
Tidak ada
8. C.301110.362.01
Merencanakan
dan
Mengorganisasikan Pekerjaan
Tidak ada
KOMPETENSI PILIHAN
- C.10PIB21.004.01 Memberikan Motivasi Kerja Tidak ada
- PSPPOL501A
Mengembangkan
Kebijakan
Organisasi
Tidak ada - M.702094.002.02 Melakukan Persuasi Produktivitas Tidak ada
- M.70SDM01.046.2 Menjalin Kerjasama Tripartit Tidak ada
- M.702094.004.02 Merumuskan Kriteria dan Indikator Keberhasilan Peningkatan Kesadaran Tidak ada
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
PERSYARATAN
KOMPETENSI
NO
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
Produktivitas
6. M.702094.004.02
Melakukan
Analisis
Faktor
Keberhasilan
Peningkatan
Kesadaran Produktivitas
Tidak ada
7. M.702094.007.02
Mengorganisasikan
Peningkatan Produktivitas
Tidak ada
8. M.702094.009.02
Merumuskan
Keterlibatan
Pihak terkait
Tidak ada
9. M.702094.016.02
Menganalisis
Hasil
Pengukuran Produktivitas
Tidak ada
10. M.702094.017.02
Melaksanakan
Monitoring
Pelaksanaan
Peningkatan
Produktivitas
Tidak ada
11. A.01AGR00.017.1
Memonitor Kinerja Bisnis
Tidak ada
12. M.70MKT00.008.1
Melaksanakan
Pengukuran
Efektivitas Pemasaran
Tidak ada
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SAKTI WAHYU TRENGGONO
