Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kerangka
Kualifikasi
Nasional
Indonesia
yang
selanjutnya
disingkat
KKNI
adalah
kerangka
penjenjangan
kualifikasi
kompetensi
yang
dapat
menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan
antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja
serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian
pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur
pekerjaan di berbagai sektor.
2.
Kerangka
Kualifikasi
Nasional
Indonesia
Bidang
Pengelolaan Pemanfaatan Ikan Hiu dan Pari yang
selanjutnya
disebut
KKNI
Bidang
Pengelolaan
Pemanfaatan Ikan Hiu dan Pari adalah kerangka
penjenjangan
kualifikasi
kompetensi
yang
dapat
menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan
antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja
serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian
pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur
pekerjaan di bidang pengelolaan pemanfaatan ikan hiu
dan pari.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
