PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
- Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Ikan Hiu dan Pari yang selanjutnya disebut KKNI Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Ikan Hiu dan Pari adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di bidang pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
