PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia...
Pasal 2
(1)
KKNI Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Ikan Hiu dan
Pari diterapkan pada jenjang:
a.
kualifikasi 2 yaitu operator;
b.
kualifikasi 3 yaitu operator;
c.
kualifikasi 4 yaitu teknisi atau analis;
d.
kualifikasi 5 yaitu teknisi atau analis;
e.
kualifikasi 6 yaitu teknisi atau analis; dan
f.
kualifikasi 7 yaitu ahli.
(2)
KKNI Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Ikan Hiu dan
Pari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam
Lampiran
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
