PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia...
Pasal 4
(1) Menteri melakukan evaluasi KKNI Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Ikan Hiu dan Pari. (2) Evaluasi KKNI Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Ikan Hiu dan Pari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
