Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Petrokimia
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Petrokimia yang selanjutnya disebut KKNI Bidang Industri Petrokimia adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di bidang industri petrokimia. 2. Kualifikasi adalah penguasaan capaian pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam kerangka kualifikasi nasional Indonesia. 3. Industri Petrokimia adalah industri kimia, baik itu hulu dan antara yang memproses bahan baku yang berasal dari minyak bumi, gas bumi dan batubara. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 2
KKNI Bidang Industri Petrokimia menjadi pedoman dalam: a. pengembangan program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi; b. pelaksanaan sertifikasi kompetensi; c. pengembangan sumber daya manusia yang meliputi rekrutmen, seleksi, dan sistem karier; dan
d. pengakuan dan penyetaraan Kualifikasi.
Pasal 3
Jenjang Kualifikasi KKNI Bidang Industri Petrokimia terdiri atas: a. jenjang Kualifikasi 3 (tiga); b. jenjang Kualifikasi 4 (empat); c. jenjang Kualifikasi 5 (lima); d. jenjang Kualifikasi 6 (enam); dan e. jenjang Kualifikasi 7 (tujuh).
Pasal 4
KKNI Bidang Industri Petrokimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
KKNI Bidang Industri Petrokimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2024
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77 TAHUN 2024
TENTANG
PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI
NASIONAL
INDONESIA
BIDANG
INDUSTRI PETROKIMIA
KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
BIDANG INDUSTRI PETROKIMIA
A.
JENJANG KUALIFIKASI 3
1.
Kodefikasi
C20PCM01 Kualifikasi 3 Industri Petrokimia Bidang Produksi.
2.
Deskripsi
Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a.
memiliki
kemampuan
melaksanakan serangkaian tugas
spesifik di bidang operasional produksi Industri Petrokimia,
dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat,
berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja, serta mampu
menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang
terukur, yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan
pengawasan tidak langsung;
b.
memiliki pengetahuan operasional yang lengkap di bidang
operasional produksi Industri Petrokimia, prinsip-prinsip
serta konsep umum yang terkait Industri Petrokimia,
sehingga mampu menyelesaikan berbagai masalah yang lazim
dengan metode yang sesuai;
c.
mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi dalam
lingkup kerjanya di bidang operasional produksi Industri
Petrokimia; dan
d.
mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat
diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja
orang lain di bidang operasional produksi Industri Petrokimia.
3.
Sikap Kerja
Kualifikasi nasional bidang Industri Petrokimia pada jenjang ini
menuntut pemangku jabatan untuk memiliki sikap kerja sebagai
berikut:
a.
disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab;
b.
sistematis, komunikatif, dan kooperatif dalam bekerja;
c.
peduli terhadap lingkungan kerja dan masyarakat;
d.
terbuka dan menghargai terhadap perbedaan pendapat; dan
e.
berorientasi pada capaian kinerja dan produktivitas.
Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam
menyelesaikan tugasnya;
c.
berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah
air serta mendukung perdamaian dunia;
d.
mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan
kepedulian
yang
tinggi
terhadap
masyarakat
dan
lingkungannya;
e.
menghargai
keanekaragaman
budaya,
pandangan,
kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original
orang lain; dan
f.
menjunjung
tinggi
penegakan
hukum
serta
memiliki
semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta
masyarakat luas.
4.
Peran Kerja
Kualifikasi di jenjang ini memungkinkan seseorang untuk
berperan sebagai pelaksana pekerjaan yang bertanggung jawab
terhadap pekerjaannya sendiri dengan kegiatan mengoperasikan
peralatan produksi dengan aman sesuai prosedur.
5.
Kemungkinan Jabatan
Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi:
a.
Field Operator Proses;
b.
Field Operator Utilitas; dan
c.
Operator Produksi.
6.
Aturan Pengemasan
Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit
12 (dua belas) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi
dengan perincian, meliputi:
a.
7 (tujuh) unit kompetensi inti; dan
b.
5 (lima) unit kompetensi pilihan
Daftar Unit Kompetensi
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
Kompetensi Inti
1.
C.20PCM03.002.2
Mengoperasikan Unit Kompresor
2.
C.20PCM04.001.2
Mengoperasikan Tangki
3.
C.20PCM04.003.2
Mengoperasikan
Unit
Tangki
Berpengaduk
4.
C.20PCM04.009.1
Mengoperasikan Unit Dryer
5.
C.20PCM04.012.2
Mengoperasikan Unit Filtrasi
6.
C.20PCM04.025.1
Mengoperasikan Refrigerator
7.
B.06CPP03.004.1
Melaksanakan Operasi Pompa
Kompetensi Pilihan
- C.20PCM03.001.2 Mengoperasikan Unit Boiler
- C.20PCM03.003.2 Mengoperasikan Unit Turbin
- C.20PCM03.004.1 Mengoperasikan Unit Air Dryer
- C.20PCM03.005.1 Mengoperasikan Unit Pengolahan Air Proses
- C.20PCM03.006.1 Mengoperasikan Unit Cooling Water
- C.20PCM04.002.2 Mengoperasikan Unit Furnace
- C.20PCM04.004.2 Mengoperasikan Unit Reaktor
- C.20PCM04.005.2 Mengoperasikan Sistem Distilasi
- C.20PCM04.006.1 Mengoperasikan Sistem Absorpsi
- C.20PCM04.007.2 Mengoperasikan Unit Ekstraksi
- C.20PCM04.011.1 Mengoperasikan Crystallizer
- C.20PCM04.013.1 Mengoperasikan Unit Dekantasi
- C.20PCM04.015.1 Mengoperasikan Unit Knock Out (K.O) Drum
- C.20PCM04.016.1 Mengoperasikan Unit Vacuum System
- C.20PCM04.017.2 Mengoperasikan Unit Degassing System
- C.20PCM04.018.1 Mengoperasikan Unit Vent Recovery
- C.20PCM04.019.1 Mengoperasikan Unit Additive Feeder
- C.20PCM04.020.1 Mengoperasikan Unit Pelletezing
Daftar Unit Kompetensi
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
19.
C.20PCM04.021.1
Mengoperasikan Unit Silo
20.
C.20PCM04.022.1
Mengoperasikan Unit Auto Bagging
21.
C.20PCM04.023.1
Mengoperasikan Air Separation Unit
22.
C.20PCM04.024.1
Mengoperasikan Flare System
23.
C.20PCM04.008.1
Mengoperasikan Unit Elektrolisa
24.
C.20PCM04.010.1
Mengoperasikan Unit Spray Dryer
B.
JENJANG KUALIFIKASI 4
1.
Kodefikasi
C20PCM02 Kualifikasi 4 Industri Petrokimia Bidang Produksi.
2.
Deskripsi
Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a.
memiliki kemampuan menyelesaikan tugas berlingkup luas
dan kasus spesifik di bidang produksi Industri Petrokimia
dengan menganalisis informasi secara terbatas, memilih
metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku, serta
mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas
yang terukur;
b.
mampu menguasai beberapa prinsip dasar bidang keahlian
produksi Industri Petrokimia, dan mampu menyelaraskan
dengan permasalahan faktual di bidang kerjanya;
c.
mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun
laporan tertulis dalam lingkup terbatas, dan memiliki inisiatif;
dan
d.
mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat
diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain di bidang
produksi Industri Petrokimia.
3.
Sikap Kerja
Kualifikasi nasional Industri Petrokimia pada jenjang ini menuntut
pemangku jabatan untuk memiliki sikap kerja sebagai berikut.
a.
disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab;
b.
sistematis, komunikatif, dan kooperatif dalam bekerja;
c.
peduli terhadap lingkungan kerja dan masyarakat;
d.
terbuka dan menghargai terhadap perbedaan pendapat; dan
e.
berorientasi pada capaian kinerja dan produktivitas.
Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam
menyelesaikan tugasnya;
c.
berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah
air serta mendukung perdamaian dunia;
d.
mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan
kepedulian
yang
tinggi
terhadap
masyarakat
dan
lingkungannya;
e.
menghargai
keanekaragaman
budaya,
pandangan,
kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original
orang lain; dan
f.
menjunjung
tinggi
penegakan
hukum
serta
memiliki
semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta
masyarakat luas.
4.
Peran Kerja
Kualifikasi
nasional
Industri
Petrokimia
pada
jenjang
ini
memungkinkan seseorang untuk berperan sebagai pelaksana
pekerjaan dengan kegiatan mengoperasikan peralatan produksi
melalui sistem kontrol produksi dengan aman sesuai prosedur.
5.
Kemungkinan Jabatan
Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi:
a.
Board Operator Proses;
b.
Board Operator Utilitas; dan
c.
Board Operator Produk.
6.
Aturan Pengemasan
Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit
(empat
belas)
unit
kompetensi
yang
harus
diselesaikan/dipenuhi dengan perincian meliputi:
a.
8 (delapan) unit kompetensi inti; dan
b.
6 (enam) unit kompetensi pilihan.
Daftar Unit Kompetensi
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
Kompetensi Inti
1.
C.28MEK03.005.1
Mengoperasikan
Distributed
Control
System
2.
C.20PCM03.002.2
Mengoperasikan Unit Kompresor
3.
C.20PCM04.001.2
Mengoperasikan Tangki
4.
C.20PCM04.003.2
Mengoperasikan
Unit
Tangki
Berpengaduk
5.
C.20PCM04.009.1
Mengoperasikan Unit Dryer
6.
C.20PCM04.012.2
Mengoperasikan Unit Filtrasi
7.
C.20PCM04.025.1
Mengoperasikan Refrigerator
8.
B.06CPP03.004.1
Melaksanakan Operasi Pompa
Kompetensi Pilihan
- C.20PCM03.001.2 Mengoperasikan Unit Boiler
- C.20PCM03.003.2 Mengoperasikan Unit Turbin
- C.20PCM03.005.1 Mengoperasikan Unit Pengolahan Air Proses
- C.20PCM03.006.1 Mengoperasikan Unit Cooling Water
- C.20PCM04.002.2 Mengoperasikan Unit Furnace
- C.20PCM04.004.2 Mengoperasikan Unit Reaktor
- C.20PCM04.006.1 Mengoperasikan Sistem Absorpsi
- C.20PCM04.007.2 Mengoperasikan Unit Ekstraksi
- C.20PCM04.008.1 Mengoperasikan Unit Elektrolisa
- C.20PCM04.010.1 Mengoperasikan Unit Spray Dryer
- C.20PCM04.011.1 Mengoperasikan Crystallizer
- C.20PCM04.013.1 Mengoperasikan Unit Dekantasi
- C.20PCM04.015.1 Mengoperasikan Unit Knock Out (K.O) Drum
- C.20PCM04.016.1 Mengoperasikan Unit Vacuum System
- C.20PCM04.017.2 Mengoperasikan Unit Degassing System
- C.20PCM04.018.1 Mengoperasikan Unit Vent Recovery
- C.20PCM04.019.1 Mengoperasikan Unit Additive Feeder
- C.20PCM04.020.1 Mengoperasikan Unit Pelletezing
- C.20PCM04.021.1 Mengoperasikan Unit Silo
- C.20PCM04.022.1 Mengoperasikan Unit Auto Bagging
- C.20PCM04.023.1 Mengoperasikan Air Separation Unit
- C.20PCM04.024.1 Mengoperasikan Flare System
- C.20PCM04.005.2 Mengoperasikan Sistem Distilasi
C.
JENJANG KUALIFIKASI 4
1.
Kodefikasi
C20PCM03 Kualifikasi 4 Industri Petrokimia Bidang Maintenance
Instrument.
2.
Deskripsi
Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a.
memiliki kemampuan menyelesaikan tugas berlingkup luas
dan kasus spesifik di bidang maintenance Instrument Industri
Petrokimia dengan menganalisis informasi secara terbatas,
memilih metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku,
serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan
kuantitas yang terukur;
b.
mampu menguasai beberapa prinsip dasar bidang keahlian
maintenance instrument Industri Petrokimia, dan mampu
menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang
kerjanya;
c.
mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun
laporan tertulis dalam lingkup terbatas, dan memiliki inisiatif;
dan
d.
mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat
diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain di bidang
maintenance instrument Industri Petrokimia.
3.
Sikap Kerja
Kualifikasi nasional Industri Petrokimia pada jenjang ini menuntut
pemangku jabatan untuk memiliki sikap kerja sebagai berikut:
a.
disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab;
b.
sistematis, komunikatif, dan kooperatif dalam bekerja;
c.
peduli terhadap lingkungan kerja dan masyarakat;
d.
terbuka dan menghargai terhadap perbedaan pendapat; dan
e.
berorientasi pada capaian kinerja dan produktivitas.
Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam
menyelesaikan tugasnya;
c.
berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah
air serta mendukung perdamaian dunia;
d.
mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan
kepedulian
yang
tinggi
terhadap
masyarakat
dan
lingkungannya;
e.
menghargai
keanekaragaman
budaya,
pandangan,
kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original
orang lain; dan
f.
menjunjung
tinggi
penegakan
hukum
serta
memiliki
semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta
masyarakat luas.
4.
Peran Kerja
Kualifikasi
nasional
Industri
Petrokimia
pada
jenjang
ini
memungkinkan
seseorang
untuk
berperan
dalam
kegiatan
merawat,
melakukan
kalibrasi
alat
ukur,
mengganti
part,
komponen, dan unit, serta melakukan overhaul untuk instrument
equipment (sensing, control, dan actuating).
5.
Kemungkinan Jabatan
Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan yaitu Teknisi
Instrument.
- Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit (enam belas) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian meliputi: a. 8 (delapan) unit kompetensi inti; dan b. 8 (delapan) unit kompetensi pilihan.
Daftar Unit Kompetensi
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
Kompetensi Inti
1.
C.20FER18.002.1
Melakukan Pengukuran Dimensional
2.
C.20FER15.005.1
Memelihara Control Valve
3.
M.71INS00.002.2
Menyiapkan dan Menginterpretasikan
Instrument Drawing
4.
M.71INS00.004.2
Memasang dan Melepas
Peralatan
Instrumentasi
5.
M.71INS00.005.2
Melakukan
Kalibrasi
Peralatan
Instrumentasi
6.
M.71INS00.006.2
Melakukan
Preventive
Maintenance
(PM) Peralatan Instrumentasi
7.
C.28MEK01.003.1
Melakukan
Pemeriksaan
Peralatan
Pneumatik
8.
C.28MEK01.004.1
Melakukan
Pemeriksaan
Peralatan
Hidraulik
Kompetensi Pilihan
1.
C.20FER15.002.1
Memperbaiki Control Valve
2.
C.20FER15.027.1
Memelihara Distributed Control System
(DCS)
3.
C.20FER15.042.1
Memperbaiki
Programable
Logic
Control (PLC)
4.
C.20FER15.049.1
Memperbaiki Man Machine Interface (MMI) 5. C.20FER15.050.1
Memelihara Man Machine Interface (MMI) 6. C.282900.027.01 Memelihara Sistem Supervising Control and Data Acuatition (SCADA) 7. M.71INS00.007.2
Melakukan Troubleshooting pada Peralatan Instrumentasi 8. C.28MEK01.007.1
Melakukan Instalasi Peralatan Pneumatik 9. C.28MEK01.008.1
Melakukan Instalasi Peralatan Hidraulik 10. C.28MEK03.001.1
Membuat Program Programmable Logic Controller/Mikrokontroler Berdasarkan Mekanisme Proses Peralatan/Mesin
D.
JENJANG KUALIFIKASI 4
1.
Kodefikasi
C20PCM04 Kualifikasi 4 Industri Petrokimia Bidang Maintenance
Mekanik.
2.
Deskripsi
Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a.
memiliki kemampuan menyelesaikan tugas berlingkup luas
dan kasus spesifik di bidang maintenance mekanik Industri
Petrokimia dengan menganalisis informasi secara terbatas,
memilih metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku,
serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan
kuantitas yang terukur;
b.
mampu menguasai beberapa prinsip dasar bidang keahlian
maintenance mekanik Industri Petrokimia, dan mampu
menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang
kerjanya;
c.
mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun
laporan tertulis dalam lingkup terbatas, dan memiliki inisiatif;
dan
d.
mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat
diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain di bidang
maintenance mekanik Industri Petrokimia.
3.
Sikap Kerja
Kualifikasi nasional Industri Petrokimia pada jenjang ini menuntut
pemangku jabatan untuk memiliki sikap kerja sebagai berikut:
a.
disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab;
b.
sistematis, komunikatif, dan kooperatif dalam bekerja;
c.
peduli terhadap lingkungan kerja dan masyarakat;
d.
terbuka dan menghargai terhadap perbedaan pendapat; dan
e.
berorientasi pada capaian kinerja dan produktivitas.
Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik di dalam
menyelesaikan tugasnya;
c.
berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah
air serta mendukung perdamaian dunia;
d.
mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan
kepedulian
yang
tinggi
terhadap
masyarakat
dan
lingkungannya;
e.
menghargai
keanekaragaman
budaya,
pandangan,
kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original
orang lain; dan
f.
menjunjung
tinggi
penegakan
hukum
serta
memiliki
semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta
masyarakat luas.
4.
Peran Kerja
Kualifikasi
nasional
Industri
Petrokimia
pada
jenjang
ini
memungkinkan
seseorang
untuk
berperan
dalam
kegiatan
merawat, mengganti part, komponen, dan unit, serta melakukan
overhaul untuk statik, rotating, dan peralatan mekanikal lainnya
sesuai prosedur.
5.
Kemungkinan Jabatan
Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi:
a.
Teknisi Mekanik Statik;
b.
Teknisi Mekanik Rotating; dan
c.
Teknisi Mekanik.
6.
Aturan Pengemasan
Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit
15 (lima belas) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi
dengan perincian meliputi:
a.
6 (enam) unit kompetensi inti; dan
b.
9 (sembilan) unit kompetensi pilihan.
Daftar Unit Kompetensi
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
Kompetensi Inti
1.
C.20FER18.002.1
Melakukan Pengukuran Dimensional
2.
C.29OKB05.010.1 Melakukan Lubrikasi
3.
C.20FER16.001.1
Membaca Gambar Teknik
4.
C.20FER16.008.1
Melaksanakan Penggantian Packing
5.
C.20FER18.001.1
Melakukan Pemeriksaan Visual
6.
C.20FER18.003.1
Melaksanakan Pengukuran Temperatur
Kompetensi Pilihan
- C.20FER04.004.1 Melakukan Penggantian Carbon Filter
- C.20FER04.007.1 Melakukan Penggantian Sand Filter
- C.20FER16.009.1 Melaksanakan Perbaikan Vessel
- C.20FER16.010.1 Melaksanakan Perbaikan Static Joint
- C.20FER16.014.1 Melaksanakan Perbaikan Tubular Heat Exchanger
- C.20FER16.048.1 Melaksanakan Perbaikan Plate Heat Exchanger
- C.20FER18.020.1 Melakukan Uji Ketebalan Cat dan Coating
- C.20FER16.028.1 Melaksanakan Perbaikan Furnace Burner
- C.301110.100.01 Melakukan Pemasangan Sistem Pipa
- C.104120.022.01 Mengontrol Filter Bag/Catridge
- C.20FER14.001.1 Melakukan Chemical Cleaning
- C.20FER16.002.1 Melaksanakan Penggantian Anti-Friction Bearing
- C.20FER16.003.1 Melaksanakan Penggantian Friction Bearing
- C.20FER16.004.1 Melaksanakan Penggantian Flexible Coupling
- C.20FER16.005.1 Melaksanakan Penggantian Rigid Coupling
- C.20FER16.006.1 Melaksanakan Penggantian V-Belt
- C.20FER16.007.1 Melaksanakan Penggantian Sprocket
- C.20FER16.015.1 Melaksanakan Penggantian Oil Seal Centrifugal Compressor
- C.20FER16.021.1 Melaksanakan Alignment pada Rotating Equipment
- C.20FER16.038.1 Melaksanakan Penggantian Dry Gas Seal Compressor Centrifugal
- C.20FER16.044.1 Melaksanakan Penggantian Mechanical Seal
- C.20FER18.005.1 Melakukan Pengukuran Mechanical Run Out
- C.20FER18.013.1 Melaksanakan Balancing Mesin Rotasi di Lapangan
- F.43ALD21.023.1 Memperbaiki Kerusakan Ringan Konveyor
E. JENJANG KUALIFIKASI 5 1. Kodefikasi C20PCM05 Kualifikasi 5 Industri Petrokimia Bidang Produksi. 2. Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a.
memiliki kemampuan menyelesaikan pekerjaan berlingkup
luas di bidang produksi Industri Petrokimia, memilih metode
yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun belum
baku dengan menganalisis data, serta mampu menunjukkan
kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur;
b.
mampu menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan
bidang produksi Industri Petrokimia secara umum, serta
mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural;
c.
mampu mengelola kelompok kerja dan menyusun laporan
tertulis secara komprehensif; dan
d.
mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat
diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok;
3.
Sikap Kerja
Kualifikasi nasional Industri Petrokimia pada jenjang ini menuntut
pemangku jabatan untuk memiliki sikap kerja sebagai berikut:
a.
disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab;
b.
sistematis, komunikatif, dan kooperatif dalam bekerja;
c.
peduli terhadap lingkungan kerja dan masyarakat;
d.
terbuka dan menghargai terhadap perbedaan pendapat;
e.
berorientasi pada capaian kinerja dan produktivitas;
f.
menjaga integritas dan kerahasiaan jabatan; dan
g.
adil dan tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas sesuai
kewenangannya.
Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam
menyelesaikan tugasnya;
c.
berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah
air serta mendukung perdamaian dunia;
d.
mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta
kepedulian
yang
tinggi
terhadap
masyarakat
dan
lingkungannya;
e.
menghargai
keanekaragaman
budaya,
pandangan,
kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original
orang lain; dan
f.
menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat
untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat
luas.
4.
Peran Kerja
Kualifikasi
nasional
Industri
Petrokimia
pada
jenjang
ini
memungkinkan seseorang untuk berperan di bidang produksi
Industri Petrokimia dengan kegiatan mengawasi, mensupervisi,
dan mengelola pelaksanaan proses produksi serta mengidentifikasi
potensi risiko.
5.
Kemungkinan Jabatan
Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi:
a.
Leader Proses;
b.
Leader Utilitas;
c.
Leader Produksi;
d.
Supervisor Proses;
e.
Supervisor Utilitas; dan
f.
Supervisor Produksi.
6.
Aturan Pengemasan
Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit
11 (sebelas) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi
dengan perincian meliputi:
a. 5 (lima) unit kompetensi inti; dan b. 6 (enam) unit kompetensi pilihan.
Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi Kompetensi Inti
- C.20PCM04.026.1 Melakukan Supervisi
- C.20PCM04.032.1 Mengelola Produk Tidak Sesuai
- C.20PCM04.033.1 Menyusun Prosedur Kerja
- C.28MEK03.005.1 Mengoperasikan Distributed Control System
- C.20PCM04.034.1 Mengelola Pelaksanaan Pekerjaan Kompetensi Pilihan
- C.20PCM03.008.1 Mengevaluasi Kualitas Air
- C.20PCM04.030.1 Mengevaluasi Kegiatan Produksi
- C.20PCM03.001.2 Mengoperasikan Unit Boiler
- C.20PCM03.003.2 Mengoperasikan Unit Turbin
- C.20PCM03.005.1 Mengoperasikan Unit Pengolahan Air Proses
- C.20PCM03.006.1 Mengoperasikan Unit Cooling Water
- C.20PCM04.002.2 Mengoperasikan Unit Furnace
- C.20PCM04.004.2 Mengoperasikan Unit Reaktor
- C.20PCM04.006.1 Mengoperasikan Sistem Absorpsi
- C.20PCM04.015.1 Mengoperasikan Unit Knock Out (K.O) Drum
- C.20PCM04.021.1 Mengoperasikan Unit Silo
- C.20PCM04.005.2 Mengoperasikan Sistem Distilasi
- C.20PCM04.007.2 Mengoperasikan Unit Ekstraksi
- C.20PCM04.008.1 Mengoperasikan Unit Elektrolisa
- C.20PCM04.010.1 Mengoperasikan Unit Spray Dryer
- C.20PCM04.011.1 Mengoperasikan Crystallizer
- C.20PCM04.013.1 Mengoperasikan Unit Dekantasi
- C.20PCM04.016.1 Mengoperasikan Unit Vacuum System
- C.20PCM04.017.2 Mengoperasikan Unit Degassing System
- C.20PCM04.018.1 Mengoperasikan Unit Vent Recovery
- C.20PCM04.019.1 Mengoperasikan Unit Additive Feeder
- C.20PCM04.020.1 Mengoperasikan Unit Pelletezing
- C.20PCM04.022.1 Mengoperasikan Unit Auto Bagging
- C.20PCM04.023.1 Mengoperasikan Air Separation Unit
- C.20PCM04.024.1 Mengoperasikan Flare System
F. JENJANG KUALIFIKASI 5 1. Kodefikasi C20PCM06 Kualifikasi 5 Industri Petrokimia Bidang Maintenance. 2. Deskripsi Kualifikasi jenjang ini meliputi: a. memiliki kemampuan menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas di bidang maintenance Industri Petrokimia, memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun
belum baku dengan menganalisis data, serta mampu
menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang
terukur;
b.
mampu menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan
bidang maintenance Industri Petrokimia secara umum, serta
mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural;
c.
mampu mengelola kelompok kerja dan menyusun laporan
tertulis secara komprehensif; dan
d.
mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat
diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok;
3.
Sikap Kerja
Kualifikasi nasional Industri Petrokimia pada jenjang ini menuntut
pemangku jabatan untuk memiliki sikap kerja sebagai berikut:
a.
disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab;
b.
sistematis, komunikatif, dan kooperatif dalam bekerja;
c.
peduli terhadap lingkungan kerja dan masyarakat;
d.
terbuka dan menghargai terhadap perbedaan pendapat;
e.
berorientasi pada capaian kinerja dan produktivitas;
f.
menjaga integritas dan kerahasiaan jabatan; dan
g.
adil dan tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas sesuai
kewenangannya.
Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam
menyelesaikan tugasnya;
c.
berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah
air serta mendukung perdamaian dunia;
d.
mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta
kepedulian
yang
tinggi
terhadap
masyarakat
dan
lingkungannya;
e.
menghargai
keanekaragaman
budaya,
pandangan,
kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original
orang lain; dan
f.
menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat
untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat
luas.
4.
Peran Kerja
Kualifikasi
nasional
Industri
Petrokimia
pada
jenjang
ini
memungkinkan seseorang untuk berperan di bidang maintenance
Industri Petrokimia dengan kegiatan merencanakan pekerjaan
untuk teknisi, mengawasi pekerjaan teknisi, mengevaluasi hasil
pekerjaan, mengkomunikasikan pekerjaan di internal bagiannya
dan bagian lain, melakukan overhaul untuk statik, rotating, dan
peralatan mekanikal lainnya.
5.
Kemungkinan Jabatan
Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi:
a.
Supervisor Mekanik Statik;
b.
Supervisor Mekanik Rotating;
c.
Supervisor Mekanik; dan
d.
Supervisor Instrument.
6.
Aturan Pengemasan
Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit
(delapan
belas)
unit
kompetensi
yang
harus
diselesaikan/dipenuhi dengan perincian meliputi:
a.
4 (empat) unit kompetensi inti; dan
b.
14 (empat belas) unit kompetensi pilihan.
Daftar Unit Kompetensi Kode Unit Judul Unit Kompetensi Kompetensi Inti
C.20FER17.020.1
Melakukan
Evaluasi
Kebutuhan
Suku
Cadang
Berdasarkan
Reliability Analysis
2.
G.45TSM01.011.2
Melakukan supervisi pekerjaan
3.
C.29OKB01.027.1
Membuat Prosedur Kerja
4.
C.20FER17.016.1
Melakukan
Analisis
Kegagalan
dengan
Metode
Root
Caused
Analysis (RCA)
Kompetensi Pilihan
1.
C.20FER16.001.1
Membaca Gambar Teknik
2.
C.33MEK00.012.2
Mengevaluasi
Hasil
Kegiatan
Pemeliharaan Peralatan Mekanik
3.
C.20FER16.008.1
Melaksanakan Penggantian Packing
4.
C.29OKB05.010.1
Melakukan Lubrikasi
5.
C.20FER04.004.1
Melakukan
Penggantian
Carbon
Filter
6.
C.20FER04.007.1
Melakukan Penggantian Sand Filter
7.
C.301110.100.01
Melakukan Pemasangan Sistem Pipa
8.
C.104120.022.01
Mengontrol Filter Bag/Catridge
9.
C.20FER16.009.1
Melaksanakan Perbaikan Vessel
10.
C.20FER16.010.1
Melaksanakan Perbaikan Static Joint
11.
C.20FER16.014.1
Melaksanakan
Perbaikan
Tubular
Heat Exchanger
12.
C.20FER16.048.1
Melaksanakan Perbaikan Plate Heat
Exchanger
13.
C.20FER16.028.1
Melaksanakan
Perbaikan
Furnace
Burner
14.
C.20FER14.001.1
Melakukan Chemical Cleaning
15.
C.20FER16.002.1
Melaksanakan
Penggantian
Anti-
Friction Bearing
16.
C.20FER16.003.1
Melaksanakan Penggantian Friction
Bearing
17.
C.20FER16.004.1
Melaksanakan Penggantian Flexible
Coupling
18.
C.20FER16.005.1
Melaksanakan
Penggantian
Rigid
Coupling
19.
C.20FER16.006.1
Melaksanakan Penggantian V-Belt
20.
C.20FER16.007.1
Melaksanakan Penggantian Sprocket
21.
C.20FER16.015.1
Melaksanakan Penggantian Oil Seal
Centrifugal Compressor
22.
C.20FER16.021.1
Melaksanakan
Alignment
pada
Rotating Equipment
23.
C.20FER16.038.1
Melaksanakan Penggantian Dry Gas
Seal Compressor Centrifugal
24.
C.20FER16.044.1
Melaksanakan
Penggantian
Mechanical Seal
25.
C.282900.034.01
Menginstal
system
Supervising
Control and Data Acuatition (SCADA)
26.
M.71INS00.002.2
Menyiapkan
dan
Menginterpretasikan
Instrument
Daftar Unit Kompetensi
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
Drawing
27.
M.71INS00.004.2
Memasang dan Melepas Peralatan
Instrumentasi
28.
M.71INS00.005.2
Melakukan
Kalibrasi
Peralatan
Instrumentasi
29.
M.71INS00.007.2
Melakukan
Troubleshooting
pada
Peralatan Instrumentasi
30.
M.71INS00.012.2
Melakukan
Evaluasi
Sistem
Instrumentasi
31.
C.28MEK01.007.1
Melakukan
Instalasi
Peralatan
Pneumatik
32.
C.28MEK01.008.1
Melakukan
Instalasi
Peralatan
Hidraulik
33.
C.20FER15.001.1
Me-restroke Control Valve
34.
C.20FER15.002.1
Memperbaiki Control Valve
35.
C.20FER15.042.1
Memperbaiki
Programable
Logic
Control (PLC)
36.
C.20FER15.049.1
Memperbaiki Man Machine Interface
(MMI)
37.
C.28MEK03.001.1
Membuat
Program
Programmable
Logic
Controller/Mikrokontroler
Berdasarkan
Mekanisme
Proses
Peralatan/Mesin
G.
JENJANG KUALIFIKASI 6
1.
Kodefikasi
C20PCM07 Kualifikasi 6 Industri Petrokimia Bidang Produksi.
2.
Deskripsi
Kualifikasi ini meliputi:
a.
memiliki kemampuan mengaplikasikan bidang keahlian
Industri Petrokimia dan memanfaatkan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau seni di Industri Petrokimia dalam
penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap
situasi yang dihadapi;
b.
mampu menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan
Industri Petrokimia secara umum dan konsep teoritis bagian
produksi Industri Petrokimia secara mendalam, serta mampu
memformulasikan penyelesaian masalah prosedural;
c.
mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan
analisis informasi dan data, dan mampu memberikan
petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara
mandiri dan kelompok di Industri Petrokimia; dan
d.
mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat
diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi
di Industri Petrokimia.
3.
Sikap Kerja
Kualifikasi nasional Industri Petrokimia pada jenjang ini menuntut
pemangku jabatan untuk memiliki sikap kerja sebagai berikut:
a.
disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab;
b.
sistematis, komunikatif, dan kooperatif dalam bekerja;
c.
peduli terhadap lingkungan kerja dan masyarakat;
d.
terbuka dan menghargai terhadap perbedaan pendapat;
e.
cermat dan teliti dalam melakukan pekerjaan;
f.
rasional dan objektif dalam pengambilan keputusan; dan
g.
menjaga integritas dan kerahasiaan jabatan.
Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam
menyelesaikan tugasnya;
c.
berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah
air serta mendukung perdamaian dunia;
d.
mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta
kepedulian
yang
tinggi
terhadap
masyarakat
dan
lingkungannya;
e.
menghargai
keanekaragaman
budaya,
pandangan,
kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original
orang lain; dan
f.
menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat
untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat
luas.
4.
Peran Kerja
Kualifikasi
nasional
Industri
Petrokimia
pada
jenjang
ini
memungkinkan seseorang untuk berperan di bidang produksi
Industri Petrokimia
dengan tanggung jawab utama
dalam
mengelola, mengevaluasi, dan meningkatkan efisiensi pelaksanaan
produksi secara aman.
5.
Kemungkinan Jabatan
Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi:
a.
Superintendent Proses;
b.
Superintendent Utilitas; dan
c.
Superintendent Produksi.
6.
Aturan Pengemasan
Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit
10 (sepuluh) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi
dengan perincian meliputi:
a.
7 (tujuh) unit kompetensi inti; dan
b.
3 (tiga) unit kompetensi pilihan.
Daftar Unit Kompetensi
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
Kompetensi Inti
- C.20PCM04.029.1 Meningkatkan Efisiensi Proses Produksi
- C.20PCM04.035.1 Mengevaluasi Kinerja Karyawan Produksi
- C.20PCM04.034.1 Mengelola Pelaksanaan Pekerjaan
- C.20PCM04.028.1 Mengelola Potensi Risiko Pabrik Kimia
- C.20PCM04.033.1 Menyusun Prosedur Kerja
- C.20PCM04.032.1 Mengelola Produk Tidak Sesuai
- C.20PCM04.030.1 Mengevaluasi Kegiatan Produksi Kompetensi Pilihan
- C.29OKB01.041.1 Merencanakan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
- C.20PCM04.027.1 Melakukan Optimasi Proses Produksi
- C.20PCM03.008.1 Mengevaluasi Kualitas Air
- C.20PCM04.026.1 Melakukan Supervisi
- C.20PCM04.029.1 Meningkatkan Efisiensi Proses Produksi
- M.71KKK01.001.1 Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di tempat kerja
Daftar Unit Kompetensi
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
7. C.29OKB01.040.1
Merencanakan Kebutuhan Budget
H.
JENJANG KUALIFIKASI 6
1.
Kodefikasi
C20PCM08 Kualifikasi 6 Industri Petrokimia Bidang Maintenance.
2.
Deskripsi
Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a.
memiliki kemampuan mengaplikasikan bidang keahlian
Industri Petrokimia dan memanfaatkan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau seni di Industri Petrokimia dalam
penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap
situasi yang dihadapi;
b.
mampu menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan
Industri Petrokimia secara umum dan konsep teoritis bagian
maintenance Industri Petrokimia secara mendalam, serta
mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural;
c.
mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan
analisis informasi dan data, dan mampu memberikan
petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara
mandiri dan kelompok di Industri Petrokimia; dan
d.
mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat
diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi
di Industri Petrokimia.
3.
Sikap Kerja
Kualifikasi nasional Industri Petrokimia pada jenjang ini menuntut
pemangku jabatan untuk memiliki sikap kerja sebagai berikut:
a.
disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab;
b.
sistematis, komunikatif, dan kooperatif dalam bekerja;
c.
peduli terhadap lingkungan kerja dan masyarakat;
d.
terbuka dan menghargai terhadap perbedaan pendapat;
e.
cermat dan teliti dalam melakukan pekerjaan;
f.
rasional dan objektif dalam pengambilan keputusan; dan
g.
menjaga integritas dan kerahasiaan jabatan.
Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam
menyelesaikan tugasnya;
c.
berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah
air serta mendukung perdamaian dunia;
d.
mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta
kepedulian
yang
tinggi
terhadap
masyarakat
dan
lingkungannya;
e.
menghargai
keanekaragaman
budaya,
pandangan,
kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original
orang lain; dan
f.
menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat
untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat
luas.
4.
Peran Kerja
Kualifikasi
nasional
Industri
Petrokimia
pada
jenjang
ini
memungkinkan seseorang untuk berperan di bidang maintenance
Industri Petrokimia
dengan tanggung jawab utama dalam
melakukan pemecahan masalah terhadap kegagalan equipment
mekanik, mengevaluasi strategi perawatan, melakukan improvement terhadap peralatan mekanik berdasarkan performa atau data historis, mengevaluasi pekerjaan supervisor, mengkomunikasikan pekerjaan dengan pihak luar, dan mengelola budget untuk maintenance. 5. Kemungkinan Jabatan Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi: a. Superintendent mekanik; dan b. Superintendent instrument. 6. Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit (empat belas) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian meliputi: a. 9 (sembilan) unit kompetensi inti; dan b. 5 (lima) unit kompetensi pilihan.
Daftar Unit Kompetensi
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
Kompetensi Inti
1.
M.702092.007.01
Merencanakan Strategi Pemeliharaan
Sistem Produksi
2.
C.29OKB01.033.1
Membuat
Rencana
Kerja
Jangka
Pendek
3.
C.29OKB01.027.1
Membuat Prosedur Kerja
4.
G.45TSM01.011.2
Melakukan Supervisi Pekerjaan
5.
MBP.MB01.017.01 Melaksanakan
Komunikasi
Timbal
Balik Untuk Menyampaikan Informasi
dan Ide Dalam Pelaksanaan Pekerjaan
6.
C.20PCM04.028.1
Mengelola Potensi Risiko Pabrik Kimia
7.
C.20FER17.016.1
Melakukan Analisis Kegagalan dengan
Metode Root Caused Analysis (RCA)
8.
C.20FER17.020.1
Melakukan Evaluasi Kebutuhan Suku
Cadang
Berdasarkan
Reliability
Analysis
9.
C.29OKB01.042.1
Mengevaluasi
Pencapaian
Rencana
Kerja
Kompetensi Pilihan
1.
C.29OKB01.041.1
Merencanakan Pengembangan Sumber
Daya Manusia (SDM)
2.
C.29OKB01.040.1
Merencanakan Kebutuhan Budget
3.
BSBMGT608C
Mengelola
Inovasi
dan
Peningkatan
Berkelanjutan
4.
M.71INS00.007.2
Melakukan
Troubleshooting
pada
Peralatan Instrumentasi
5.
M.71INS00.012.2
Melakukan
Evaluasi
Sistem
Instrumentasi
6.
C.20FER17.006.1
Melakukan Evaluasi Reliability Suatu
Sistem
dengan
Metode
Fault
Tree
Analysis (FTA)
7.
C.33MEK00.012.2
Mengevaluasi
Hasil
Kegiatan
Pemeliharaan Peralatan Mekanik
8.
C.33MEK00.010.2
Melakukan Analisis Kinerja Peralatan
Mekanik
9.
C.33MEK00.011.2
Mengevaluasi
Sistem
Perbaikan
Peralatan Mekanik
I.
JENJANG KUALIFIKASI 7
1.
Kodefikasi
C20PCM09 Kualifikasi 7 Industri Petrokimia.
2.
Deskripsi
Kualifikasi jenjang ini meliputi:
a.
mampu merencanakan dan mengelola sumber daya di bawah
tanggung
jawabnya,
mengevaluasi
secara
komprehensif
kerjanya dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan
teknologi
untuk
menghasilkan
langkah-langkah
pengembangan strategis organisasi;
b.
mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan dan
teknologi di Industri Petrokimia; dan
c.
mampu melakukan riset dan mengambil keputusan strategis
dengan akuntabilitas dan tanggung jawab penuh atas semua
aspek yang berada di bawah tanggung jawabnya.
3.
Sikap Kerja
Kualifikasi nasional Industri Petrokimia pada jenjang ini menuntut
pemangku jabatan untuk memiliki sikap kerja sebagai berikut:
a.
disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab;
b.
sistematis, komunikatif, dan kooperatif dalam bekerja;
c.
peduli terhadap lingkungan kerja dan masyarakat;
d.
terbuka dan menghargai terhadap perbedaan pendapat;
e.
cermat dan teliti dalam melakukan pekerjaan;
f.
rasional dan objektif dalam pengambilan keputusan; dan
g.
menjaga integritas dan kerahasiaan jabatan.
Secara umum, Kualifikasi jenjang ini memiliki sikap kerja:
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik dalam
menyelesaikan tugasnya;
c.
berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah
air serta mendukung perdamaian dunia;
d.
mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta
kepedulian
yang
tinggi
terhadap
masyarakat
dan
lingkungannya;
e.
menghargai
keanekaragaman
budaya,
pandangan,
kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original
orang lain; dan
f.
menjunjung tinggi penegakan hukum dan memiliki semangat
untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat
luas.
4.
Peran Kerja
Kualifikasi
nasional
Industri
Petrokimia
pada
jenjang
ini
memungkinkan seseorang untuk berperan di Industri Petrokimia,
dengan kegiatan utama mengelola inovasi dan peningkatan
berkelanjutan,
merencanakan
budget,
merencanakan
pengembangan sumber daya manusia, membangun komunikasi
organisasi efektif, mengelola proses perumusan indikator kinerja
individu, serta mengelola potensi bahaya dan risiko.
5.
Kemungkinan Jabatan
Kualifikasi jenjang ini memiliki kemungkinan jabatan meliputi:
a.
Manager Proses;
b.
Manager Utilitas;
c. Manager Produksi; dan d. Manager Maintenance.
- Aturan Pengemasan Kualifikasi jenjang ini memiliki aturan pengemasan paling sedikit 10 (sepuluh) unit kompetensi yang harus diselesaikan/dipenuhi dengan perincian meliputi: a. 6 (enam) unit kompetensi inti; dan b. 4 (empat) unit kompetensi pilihan.
Daftar Unit Kompetensi
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
Kompetensi Inti
- C.29OKB01.040.1 Merencanakan Kebutuhan Budget
- C.29OKB01.041.1 Merencanakan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
- C.20PCM04.028.1 Mengelola Potensi Risiko Pabrik Kimia
- BSBMGT608C Mengelola Inovasi dan Peningkatan Berkelanjutan
- M.70SDM01.044.2 Membangun Komunikasi Organisasi Yang Efektif
- M.70SDM01.026.2 Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu Kompetensi Pilihan
- M.71KKK01.001.1 Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di tempat kerja
- C.20PCM04.034.1 Mengelola Pelaksanaan Pekerjaan
- C.20PCM04.027.1 Melakukan Optimasi Proses Produksi
- C.20PCM04.029.1 Meningkatkan Efisiensi Proses Produksi
- C.20PCM04.031.1 Menyusun Rencana Kerja Produksi
- C.29OKB01.039.1 Membuat Rencana Kerja Jangka Pendek Dan Menengah
- C.20PCM04.035.1 Mengevaluasi Kinerja Karyawan Produksi
- C.20FER17.016.1 Melakukan Analisis Kegagalan dengan Metode Root Caused Analysis (RCA)
- M.702092.007.01
Merencanakan Strategi Pemeliharaan Sistem Produksi 10. C.29OKB01.042.1 Mengevaluasi Pencapaian Rencana Kerja
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
