PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia...
Pasal 3
Jenjang Kualifikasi KKNI Bidang Industri Petrokimia terdiri atas: a. jenjang Kualifikasi 3 (tiga); b. jenjang Kualifikasi 4 (empat); c. jenjang Kualifikasi 5 (lima); d. jenjang Kualifikasi 6 (enam); dan e. jenjang Kualifikasi 7 (tujuh).
