PERPRES
KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
Pasal 9
BAB 3 — PENERAPAN KKNI
(1) Penerapan KKNI pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan
oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penerapan KKNI pada setiap sektor atau bidang profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada deskripsi jenjang kualifikasi KKNI sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan KKNI diatur oleh Menteri
yang membidangi ketenagakerjaan dan Menteri yang membidangi pendidikan baik secara bersama-sama atau sendirisendiri sesuai bidang tugasnya masing-masing.
