PERUBAHAN ATAS PERATURAN D1REKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
Pasal 7
Pelaksana Penelitian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b meliputi:
- Individu/kumpulan individu meliputi Pegawai Aparatur Sipil Negara/ non-Pegawai Aparatur Sipil Negara;
- Kementerian / Lembaga/Perangkat Daerah;
- Perguruan Tinggi;
- Organisasi kemasyarakatan; dan/atau
- Badan Usaha.
- Ketentuan Pasal 8 ditambahkan I (satu) ayat yakni ayat
(5), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasa18 (I) Anggaran penelitian berbasis SBK SKP dialokasikan dalam DIPA sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran negara.
(2) Besaran penggunaan SBK SKP ditetapkan berdasarkan
hasil penilaian dari Komite Penilaian dan j atau Reviewer Proposal mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya keluaran yang ditetapkan setiap tahun anggaran.
(3) Kegiatan penelitian berbasis SBK SKP yang
anggarannya dialokasikan daJam DIPA sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) dilaksanakan dalam satu tahun anggaran.
(4) Dalam hal kegiatan penelitian berbasis SBK SKP akan
dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran, perjanjianjkontrak dibuat mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak (multi years contract) dalam pengadaan barangjjasa pemerintah.
(5) DaJam hal kegiatan penelitian berbasis SBK SKP
merupakan riset pengembangan yang dimaksudkan untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi kriteria pengakuan Aset Tak Berwujud, biayanya dialokasikan pada belanja modaJ.
- Ketentuan Pasal 17 diu bah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Perlakuan akuntansi atas kegiatan penelitian berbasis
SBK SKP agar berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerin tahan.
(2) Dalam hal kegiatan peneljtian berbasis SBK SKP
menghasilkan keluaran yang tidak memenuhi kriteria pengakuan Aset Tak Berwujud, jumlah keseluruhan biaya diakui sebagai beban daJam periode berjalan dan harus diungkapkan daJam laporan keuangan sekurang- kurangnya jumlah dan judul penelitian.
(3) Dalam hal kegiatan penelitian berbasis SBK SKP
menghasilkan keluaran yang memenuhi kriteria pengakuan Aset Tak Berwujud, jumlah keseluruhan biaya dikapitaJisasi menjadi Aset Tak Berwujud dan harus diungkapkan dalam laporan keuangan sekurang- kurangnya masa manfaat danj atau metode amortisasi jika mempunyai mas a manfaat yang terbatas.
- Mengubah Lampiran Pe ratu ran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-15jPB j 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Sub Keluaran Penelitian sehingga menjadi sebagaimana tercantum daJam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
PasalII Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 16 M.i 2019
LAMPlRAN
PERA.TURAN o'IREKTUR JENDERAI.. PERBE~OAHARAAN NOMQR PER-lS/ PB/2017 TENTANO PETUNJUK
PENEUTIAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama ............ ............ .. ... .. ............................. (1)
- Alamat : ......................... ..... .... .... .............. ........ (2)
berdasarkan Surat Keputusan Nomor .. ............. ... ...... ........... (3) dan Perjanjian/Kontrak Nomor ................................... (4) mendapatkan Anggaran Penelitian ........................... ...... .. (5) sebesar ................................... (6).
Dengan ini menyatakan bahwa:
- S'laya k'eglatan pene 1"'!han d'I bah"aw III I me 1"IpUt!: No Uraian Jumlah ............. .... .. .. ....... ....... (7) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (8)
Jumlah .... ............... ....... (9)
- Jumlah uang tersebut pada angka 1, benar-benar dikeluarkan untuk pelaksanaan kegiatan penelitian dimaksud.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.
( 10)
Materai Rp6.000,-
(11)
!
( 1) Diisi dengan nama Pelaksana Penelitian
(2) Diisi dengan alamat Pelaksana Penelitian
(3) Diisi nomor dan tanggal Surat Keputusan Penetapan Pelaksana Penelitian
(4) Diisi dengan nom or dan tanggal perjanjianj kontrak anggaran penelitian
(5) Diisi dengan Judul Penelitian sesuai dengan proposal yang disetujui
(6) Diisi dengan nilai anggaran penelitian yang diterima
(7) Diisi dengan uraian tahapan dalam pelaksanaan penelitian, yaitu tahapan
penelitian yang telah selesai dilaksanakan pada tahap sebelumnya
(8) Diisi dengan nilai biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh tahapan
pelaksanaan penelitian
(9) Diisi dengan nilai total keseluruhan biaya
(10) Diisi dengan nama kota, tanggal dan tahun SPTB ditandatangani
(ll) Diisi dengan nama Pelaksana Penelitian
Yang bertanda tangan di bawah ini :
- Nama Oryza Sativa
- Alamat : Jl. Pertanian No.1 Jakarta
berdasarkan Surat Keputusan Nomor 123/abc/2019 tanggal 19 Maret 2019 dan Perjanjian/Kontrak Nomor 456/def/2019 tanggal 29 Maret 2019 mendapatkan Anggaran Penelitian dengan judul "Penelitian Tanaman Padi Jenis XYZ" sebesar Rp100.000.000,-.
Dengan ini menyatakan bahwa:
B lava k'eglatan pene r'Itlan d'I b awa h'1m. me lPutl: No Uraian Jumlah 1 Tahap I Persiapan dan Pelaksanaan 70.000.000
Jumlah uang tersebut pada angka 1, benar-benar dikeluarkan untuk pelaksanaan kegiatan penelitian dimaksud.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya .
.--___, Jakarta, 1 April 2019 Materai Rp6.000,- Ttd.
Oryza Sativa
( 1 ) Diisi dengan nama Pelaksana Penelitian, misalnya nama Pelaksana Penelitian adalah Oryza Sativa
(2) Diisi dengan alamat Pelaksana Penelitian, misalnya alamat Pelaksana
Penelitian adalah di JI. Pertanian No.1 Jakarta
(3) Diisi nomor dan tanggal Surat Keputusan Penetapan Pelaksana Penelitian,
misalnya nomor dan tanggal SK adalah 1231 abc 12019 tanggal 19 Maret 2019
(4) Diisi dengan nomor dan tanggal perjanjian/ kontrak anggaran penelitian,
misalnya nomor dan tanggal perjanjianl kontrak adalah 4561 def/ 20 19 tanggal 29 Maret 2019
(5) Diisi dengan Judul Penelitian sesuai dengan proposal yang disetujui,
misalnya Judul Penelitian adalah "Penelitian Tanaman Padi Jenis XYZ"
(6) Diisi dengan nilai anggaran penelitia n yang diterima, misalnya nilai
anggaran penelitian sebesar Rp100.000.000,-
(7) Diisi dengan uraian tahapan dalam pelaksanaan penelitian, misalnya
Jumlah Tahapan adalah 2 Tahap. Tahap I (persiapan dan pela ksanaan) pembayaran sebesar Rp70.000.000,- (70%) tanpa di lampiri SPTS. Selanjutnya pada tahap II (pelaporan) pembayaran sebesar 30.000.000,- (30%) dilampiri dengan SPTS dengan uralan Tahap I (persiapan dan pelaksanaan) sebesar Rp.70.000.000 (70%) sebagai pertanggungjawaban belanja atas tahap sebelumnya (tahap I) yang sudah dilaksanakan.
(8) Diisi dengan nilai biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh tahapan
pelaksanaan penelitian, misalnya tahap I (persiapan dan pelaksanaan) senilai Rp70.000.000,-
(9) Diisi dengan nilai total keseluruhan biaya sesual tahapan penelitian,
misalnya nilai total keseluruhan biaya tahap I sebesar Rp70.000.000,-
(10) Diisi dengan nama kota, tanggal dan tahun SPTS ditandatangani, misalnya
nama kota adalah Jakarta (11 ) Diisi dengan nama Pelaksana Pene1itia n, misalnya nama Pelaksana Penelitian adalah Oryza Sativa
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara dan pelaksana penelitian dalam mengelola dan pertanggungjawaban keuangan pelaksanaan pembayaran anggaran penelitian berbasis Standar Biaya Keluaran Sub Keluaran Penelitian, telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-15/PB / 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Sub Keluaran Penelitian;
- bahwa dalam rangka tata kelola pelaksanaan pembayaran dan pertanggungjawaban anggaran penelitian berbasis standar biaya keluaran sub keluaran penelitian lebih sederhana, efektif, efisien, dan akuntabel, serta mendorong pelaksanaan penelitian dan industri kreatif sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-15/ PB /20 17 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Sub Keluaran Penelitian perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ten tang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi , dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2018 ten tang Penelitian;
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 15/ PB /201 7 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Penelitian Berbasis Stan dar Biaya Keluaran Sub Keluaran Penelitian
www.jdih.kemenkeu.go.id
