PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN
Pasal 1
(1) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 LKPP dipimpin oleh Kepala.
- Ketentuan
SK No 144860 A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,LKPP menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
- penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
- pen5rusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan di bidang transformasi pengadaan barang ljasa Pemerintah secara digital;
- pemberian bimbingan teknis, advokasi, dan pendapat hukum;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang I jasa Pemerintah;
- pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada selurrrh unit organisasi di LKPP; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.
- Ketentuan Pasal 4 dihapus.
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Susunan organisasi LKPP terdiri atas:
- Kepala;
- SekretariatUtama; c.Deputi...
SK No 144861 A
PRESIDEN
- Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan;
- Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital;
- Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia; dan
- Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah.
- Judul Bagian Kelima diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kelima Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 74 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital
adalah unsur pelaksana tugas LKPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital
dipimpin oleh Deputi.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digitat mempunyai tugas menyelenggarakan pen5rusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan di bidang transformasi pengadaan barangl jasa Pemerintah secara digital serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan bxang I jasa Pemerintah.
- KetentuarL. . .
SK No 144862A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital menyelenggarakan fungsi:
- perumusan strategi dan kebijakan di bidang transformasi pengadaan barang/jasa Pemerintah secara digital;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan strategi dan kebijakan transformasi pengadaan barangl jasa Pemerintah secara digital;
- pelaksanaan strategi dan kebiljat<an transformasi pengadaan barang/jasa Pemerintah secara digital; dan
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang I jasa Pemerintah.
- Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 26A dan Pasal 268_ sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26A
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan LKPP, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit
Pelaksana Teknis.
Pasal 26E}
Organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 1O.Ketentuan...SK No 144863 A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi
Utama. (21 Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur, dan
Direktur merrrpakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Kepala Bidang, Kepala Subdirektorat, dan Kepala
Bagian merupakan Jabatan Administrator.
(5) Kepala Subbidang, Kepala Seksi, dan Kepala
Subbagian merupakan Jabatan Pengawas.
11.Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38A
Kepala LKPP diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 144864A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2022
,
ttd
PRATTKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum,
sir Djaman jlln
SK No 144694 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. trahwa dalam rangka mendukung terwujudnya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai penggerak utama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk mewujudkan Indonesia maju, berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong, perlu menyempurnakan organisasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang I J asa Pemerintah; sebagaimana b. bakrwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun L945; tentang 2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20LB Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 202t tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor t6 Tahun 20l8 Pemerintah tentang Pengadaan Barang/Jasa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 63); 3.Peraturan...
SK No 144874A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L4 Nomor 3l;
