PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital menyelenggarakan fungsi:
- perumusan strategi dan kebijakan di bidang transformasi pengadaan barang/jasa Pemerintah secara digital;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan strategi dan kebijakan transformasi pengadaan barangl jasa Pemerintah secara digital;
- pelaksanaan strategi dan kebiljat<an transformasi pengadaan barang/jasa Pemerintah secara digital; dan
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang I jasa Pemerintah.
- Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 26A dan Pasal 268_ sehingga berbunyi sebagai berikut:
