PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN
Pasal 15
Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digitat mempunyai tugas menyelenggarakan pen5rusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan di bidang transformasi pengadaan barangl jasa Pemerintah secara digital serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan bxang I jasa Pemerintah.
- KetentuarL. . .
SK No 144862A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
