PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital
adalah unsur pelaksana tugas LKPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital
dipimpin oleh Deputi.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
