PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN
Pasal 5
Susunan organisasi LKPP terdiri atas:
- Kepala;
- SekretariatUtama; c.Deputi...
SK No 144861 A
PRESIDEN
- Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan;
- Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital;
- Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia; dan
- Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah.
- Judul Bagian Kelima diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kelima Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 74 berbunyi sebagai berikut:
