PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,LKPP menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
- penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
- pen5rusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan di bidang transformasi pengadaan barang ljasa Pemerintah secara digital;
- pemberian bimbingan teknis, advokasi, dan pendapat hukum;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang I jasa Pemerintah;
- pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada selurrrh unit organisasi di LKPP; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.
- Ketentuan Pasal 4 dihapus.
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
