PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN
Pasal 1
(1) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 LKPP dipimpin oleh Kepala.
- Ketentuan
SK No 144860 A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
