PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN
Pasal 36
(1) Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi
Utama. (21 Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur, dan
Direktur merrrpakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Kepala Bidang, Kepala Subdirektorat, dan Kepala
Bagian merupakan Jabatan Administrator.
(5) Kepala Subbidang, Kepala Seksi, dan Kepala
Subbagian merupakan Jabatan Pengawas.
11.Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut:
