PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN
Pasal 38A
Kepala LKPP diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 144864A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2022
,
ttd
PRATTKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum,
sir Djaman jlln
SK No 144694 A
