PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 4
BAB 2 — TUJUAN, KEBIJAKAN, PRINSIP, DAN ETIKA
Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:
- menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang
yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah,
waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan
barang/jasa hasil penelitian;
- meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
- mendorong pemerataan ekonomi; dan
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -11-
- mendorong Pengadaan Berkelanjutan.
Bagian Kedua
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
