PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 5
BAB 2 — TUJUAN, KEBIJAKAN, PRINSIP, DAN ETIKA
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa;
melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih
transparan, terbuka, dan kompetitif;
- memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya
manusia Pengadaan Barang/Jasa;
mengembangkan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa;
menggunakan teknologi informasi dan komunikasi,
serta transaksi elektronik;
- mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan
Standar Nasional Indonesia (SNI);
- memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha
Kecil, dan Usaha Menengah;
mendorong pelaksanaan penelitian dan industri kreatif; dan
melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.
Bagian Ketiga
Prinsip Pengadaan Barang/Jasa
