PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Presiden ini
meliputi:
Barang;
Pekerjaan Konstruksi;
Jasa Konsultansi; dan
Jasa Lainnya.
(2) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.
(3) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
Swakelola; dan/atau
Penyedia.
Bagian Kesatu Tujuan Pengadaan Barang/Jasa
