PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Presiden ini meliputi:
- Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD;
- Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran
belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada
huruf a, termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari
pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah; dan/atau
- Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran
belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada
huruf a termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -10-
sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar
negeri atau hibah luar negeri.
