Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
- Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan
Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang
dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak
identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -3-
- Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara
dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan
dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
- Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
- Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN
yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang
memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan
sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
- Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang
diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian
kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -4-
- Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau
melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran
belanja daerah.
- Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya
disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang
menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
- Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut
Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang
ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola
pemilihan Penyedia.
- Pejabat Pengadaan adalah pejabat
administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung,
Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.
- Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat
fungsional/personel yang bertugas memeriksa
administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
- Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya
disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa
administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
- Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha
yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan
Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai
pihak pemberi pekerjaan.
Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat
Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -5-
- Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang
selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
- E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa adalah pasar elektronik yang disediakan untuk memenuhi
kebutuhan barang/jasa pemerintah.
- Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara
elektronik.
- Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya
disingkat APIP adalah aparat yang melakukan
pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap
penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
- Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang
selanjutnya disebut Swakelola adalah cara
memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah,
Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah lain,
organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
- Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut
Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan
kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan,
kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk
berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya
tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila.
- Kelompok Masyarakat adalah kelompok masyarakat
yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan
dukungan anggaran belanja dari APBN/APBD.
- Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah cara
memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -6-
- Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik
sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi.
- Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya
disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang
menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
- Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun
tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak,
yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
- Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan,
pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan
pembangunan kembali suatu bangunan.
- Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang
membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang
keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
- Jasa Lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa
yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus,
dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk
menyelesaikan suatu pekerjaan.
- Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat
HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang
ditetapkan oleh PPK.
- Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk
memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian
kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi
dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -7-
keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan/atau
teknologi.
- Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut
E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa
melalui sistem katalog elektronik.
- Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan
Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi.
Tender/Seleksi Internasional adalah pemilihan
Penyedia Barang/Jasa dengan peserta pemilihan
dapat berasal dari pelaku usaha nasional dan pelaku
usaha asing.
- Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam
keadaan tertentu.
- Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode
pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa
Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- E-reverse Auction adalah metode penawaran harga
secara berulang.
- Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan
oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen
Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan
Penyedia.
- Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya
disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara
PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau
pelaksana Swakelola.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -8-
- Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang
perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan
atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung
maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau
Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif
yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan
anak perusahaan atau cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau
Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah.
- Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank
Umum/ Perusahaan Penjaminan/Perusahaan
Asuransi/lembaga keuangan khusus yang
menjalankan usaha di bidang pembiayaan,
penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan
ekspor Indonesia.
- Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan
kepada peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan
mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -9-
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam
jangka waktu tertentu.
- Pengadaan Berkelanjutan adalah Pengadaan
Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai
manfaat yang menguntungkan secara ekonomis tidak
hanya untuk Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah sebagai penggunanya tetapi juga untuk
masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dalam keseluruhan siklus
penggunaannya.
- Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi
Pengadaan Barang/Jasa yang menggabungkan
beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis.
- Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak
dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat
dipenuhi.
- Kepala Lembaga adalah Kepala LKPP.
