Pasal 11
BAB 3 — PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA
(1) PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
- menyusun perencanaan pengadaan;
- menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan
Kerja (KAK);
menetapkan rancangan kontrak;
menetapkan HPS;
menetapkan besaran uang muka yang akan
dibayarkan kepada Penyedia;
mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
menetapkan tim pendukung;
menetapkan tim atau tenaga ahli;
melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling
sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah);
- menetapkan Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa;
mengendalikan Kontrak;
melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian
kegiatan kepada PA/KPA;
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -17-
- menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan
kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
- menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh
dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
- menilai kinerja Penyedia.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi:
- melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja; dan
- mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan
pihak lain dalam batas anggaran belanja yang
telah ditetapkan.
(3) PPK dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Bagian Kelima Pejabat Pengadaan
