Pasal 10
BAB 3 — PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA
(1) KPA dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf b melaksanakan
pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), KPA berwenang menjawab Sanggah Banding
peserta Tender Pekerjaan Konstruksi.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -16-
(3) KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan:
- melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja; dan/atau
- mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam
batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
(4) KPA dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa.
(5) Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk
sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK.
Bagian Keempat
Pejabat Pembuat Komitmen
