Pasal 9
BAB 3 — PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA
(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a
memiliki tugas dan kewenangan:
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam
batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
menetapkan perencanaan pengadaan;
menetapkan dan mengumumkan RUP;
melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/Seleksi ulang gagal;
menetapkan PPK;
menetapkan Pejabat Pengadaan;
menetapkan PjPHP/PPHP;
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -15-
menetapkan Penyelenggara Swakelola;
menetapkan tim teknis;
menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan
melalui Sayembara/Kontes;
menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal; dan
menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia
untuk metode pemilihan:
- Tender/Penunjukan Langsung/E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu
Anggaran paling sedikit di atas
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah); atau
- Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai
Pagu Anggaran paling sedikit di atas
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
(2) PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf f kepada KPA.
Bagian Ketiga
Kuasa Pengguna Anggaran
