PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 12
BAB 3 — PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA
Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d memiliki
tugas:
- melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan
Langsung;
- melaksanakan persiapan dan pelaksanaan
Penunjukan Langsung untuk pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa
Konsultansi yang bernilai paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -18-
- melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling
banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Bagian Keenam
Kelompok Kerja Pemilihan
