Pasal 13
BAB 3 — PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e
memiliki tugas:
- melaksanakan persiapan dan pelaksanaan
pemilihan Penyedia;
- melaksanakan persiapan dan pelaksanaan
pemilihan Penyedia untuk katalog elektronik; dan
- menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia
untuk metode pemilihan:
- Tender/Penunjukan Langsung untuk paket
Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah); dan
- Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket
Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai
Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
(2) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
beranggotakan 3 (tiga) orang.
(3) Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas
pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah
sepanjang berjumlah gasal.
(4) Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim atau tenaga
ahli.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -19-
Bagian Ketujuh
Agen Pengadaan
