PERPRES
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 14
BAB 3 — PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 huruf f dapat melaksanakan Pengadaan
Barang/Jasa.
(2) Pelaksanaan tugas Agen Pengadaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mutatis mutandis dengan
tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK.
(3) Pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Agen Pengadaan
diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.
Bagian Kedelapan
Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan
