Pasal 15
BAB 3 — PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA
(1) PjPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g
memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g
memiliki tugas memeriksa administrasi hasil
pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan
Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -20-
Bagian Kesembilan
Penyelenggara Swakelola
