PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 1062/KPFS/M/2025
TENTANG
PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN
PROGRAM DAN KEGIATAN SECARA ELEKTRONIK
DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, Pimpinan Kementerian/ Lembaga melakukan pemantauan pelaksanaan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya;
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangynan, Pimpinan Kementerian/ Lembaga melakukan evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga periode sebelumnya; C. bahwa untuk penyeragaman prosedur operasi standar terhadap pelaporan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanamr program dan kegiatan, perlu mengatur mekmlisme yang baku atas pelaporan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan secara elektronik di Kementerian Pekerjaan Umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelaksanaan Progrun dan Kegiatan Secara Elektronik di Kementerian Pekerjaan Um tIm; Mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nc)mor 4663); 2 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
https://jdih.pu.go.id
Nc)mor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nc)mor I 6267)
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 67);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentmlg Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 ;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14 / PRT/M/20 1 1 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Sendiri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 724) ;
- Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor I Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 77);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
- I
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955); 10 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 252);
https://jdih.pu.go.id e
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TE.NTAN(,
PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN SE.C'ARA
ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN PEKER.JAAN UMUM.
KESATU Menetapkan Sistem Integrated e-Monitoring yang selmljutnya disebut i-eMonitoring dan Early Warning System Proyek Infrastruktur Prioritas yang selanjutnya disebut EWS PIP, sebagai alat/instrumen mendukung pelaksanaan pelaporan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan secara elektronik yang terintegrasi di Kementerian Pekerjaan Umum. KEDUA i-eMonitoring sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai alat/instrumen untuk pelaporan pelaksanaan pekerjaan dikelola oleh unit kerja yang melaksanakan fungsi perencanaan anggaran dan kerja sama luar negeri. KETIGA EWS PIP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai dasbor Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, dan Kepala Balai dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan secara elektronik dikelola oleh unit kerja yang melaksanakan fungsi pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi. KEEMPAT Satuan kerja melaporkan pelaksanaan pekerjaan kepada para pimpinan tinggi di unit organisasinya paling sedikit I (satu) kali dalam I (satu) minggu dan/atau setiap ada perubahan data melalui i-eMonitoring. KELIMA Verifikasi dan validasi laporan pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara berjenjang pada tingkat unit kerja pusat dan unit kerja daerah paling sedikit I (satu) kali dalam I (satu) bulan oleh penanggung jawab data yang ditetapkan pimpinan tinggi madya unit organisasi (unor) melalui surat keputusan pimpinan tinggi mad)'a unor yang ditetapkan minimal 1 (satu) kali dalam I (satu) tahun atau berlaku sepanjang tidak ada perubahan. KEENAAA Dalam hal pelaksanaan proyek infrastruktur prioritas, unit kerja yang melaksanakan fungsi penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem dan strategi melaporkan paket pekerjaan strategis sesuai tematik proyek infrastruktur prioritas yang berlaku melalui penandaan (tagging) pada sistem i-eMonitoring, dan melakukan pemutakhiran setiap ada perubahan data. KETUJUH Proyek infrastruktur prioritas meliputi kegiatan pembangpnan strategis berdasarkan direktif Presiden dan atau menjadi bagian program prioritas Presiden. KEDELAPAN Pimpinan tinggi madya unor mengusulkan satuan tugas dalam pemmltauan dan evaluasi proyek infrastruktur prioritas sesuai kebutuhan kepada Sekretaris Jenderal untuk selmljutnya akan ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum.
https://jdih.pu.go.id e
KESERABILAN Dalam hal pelaksanaan proyek infrastruktur prioritas dilakukan lintas unit organisasi, pengusulan satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDELAPAN dilakukan oleh pimpinan tinggi madya unor dengan porsi anggaran terbesar. KESEPULUH Pimpinan tinggi madya unor melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan secara elektronik melalui EWS PIP dan bertanggung jawab terhadap data yang dilaporkan oleh satuan kerja di bawahnya sesuai lingkup kewenangannya. KESEBELAS EWS PIP menyampaikan hasil deteksi dini pelaksanaan pekerjaan sesuai indikator keterlambatan proyek kepada pimpinan tinggi madya unor setiap 2 (dua) minggu melalui surat elektronik atau pesan instan. KEDUABELAS Sekretaris Jenderal menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan pekerjaan secara tertulis I (satu) kali dalam I (satu) bulan kepada pimpinan tinggi madya unor. KETIGABELAS Bagan alur proses pelaporan, pemantauan, dan evaluasi secara elektronik pelaksanaan program dan kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Keputusan Menteri ini. KEEMPATBELAS : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pekerjaan Umlrm. KELIMABELAS Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2025
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
ttd
DODY HANGGODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
PIt. Kepala Biro Hukum,
Ag)IS Pramono, S.H., M.Si. &
NIP. 198102272008011008 1/
https://jdih.pu.go.id
LO
SEnihgZ a,nEDDbZaEnEPIaBIn,PIAUA+)gZDEDE &0E0Z HI\O0CN\&Atri-X\ECNLOal0 babg(5Z g$n,Ei0 mhgZ<EE<D Z<a A><nitri<DJ E3MZ!<Vin,(50agE Z<aAy(5gni ZtriC)n<a HInynh=IZ0aUHIaMEnbZaEaZ<a,nyA§aZDEED
gi g 0 HI g liagg By
:4 agg
g gheLIaaa al!A g Og)Uaj BSdg Ba,lia } ! g&a §a g AUB;+J4)E a)' !!!;gB !! £€ B gg ! g§ ]) ! !
+)aaanIddJa ! i !P f ! dgid g 8 ! ! 'i:._,go i1 jBy a'a ! g !
& https://jdih.pu.go.id
\D
itninad] i
aa g{a +1aa } g2{i g g;gk gg4)E } ! g§ai g gggB g§ $ ! :§) !
.A
$
<
un a } ggcBd§gg ! 8 : gg§ Hi : ghI ! al > x i a ! i } :i i g =a, +=)a0g : pg g g C)EOSa0hDi :{
$UtI
rD I I I I
aABN .n gg
& https://jdih.pu.go.id
b
ituinIgaaa
aa gteIIBad a}H A4)Bg)at.ig g£ gaga } B 4)AiSaE { §g } §§ £€ geanIgda g §I gg g8} g $
! N b !
- i§ a =
I i qUt gg{ a !g
bg i g g iB } ij j §} qF ! al H ! 'i i da,% ! .g §g
- https://jdih.pu.go.id
00
A:gag
g g8{U a gtEII2 81 a gSg aqgL4 S+1 } A gqI E g ! gddh:n=I mnIad g gi: 3§ £€
! :I
!
g I I I I I8: I I I I I I I I gi ahD
bS>1aaieBad g
i > a a i1 'i BJa > a $ gg Q, { !! g§ U igU } } a)Ea0hIa0ahD a)eaaUqEa)maaU li
§ :$ •O g gBB: ghg gBa-rS g
a trig38gy8)
:n
II g ig i t g 1 qU I g -ii Ug,U Uaa
& §3§Bgg b QdjaU g a)Sia0EDO C)3a a g bSgag dlia
a g!a, i !U rDa ga -B +)q)aqrDdU B€
https://jdih.pu.go.iddP
a
g£BBi
g gTodSU g ] %E) 81g gSg 8+JSa }
I U
S4)EI j ggBHlnlaaHda gIglggi g€ g §g g ;b) g
<aFag-) N4 C)+1d+1ai
i I. i! rgq H
P LO ! 8]•g A aa >. i § gigi:
! 1: i P !!;;iF H \O ! ii88 g ! r ! -DB ! gig gi}{ii;:i}{${}i: db https://jdih.pu.go.id
pI0
i
g gteg d gin=14)g).gHdfl. §i Baga+1
gd!)E g!bgadPHI giat;gB }: { jg!! §g $
a gig. i 8
} } §
}$ b gi{§ CN hDa ncBa
gaadj igii baBtriEa, iU % hIaQUaQa >a triEa, A:aigg; gUOSVIU
C)DI-IthaUaaXi
G)U5a/a r=g'8 tria)EeUElIC)ad ggi:
https://jdih.pu.go.id dt'
& a:$
aa g{U a g2g) ,gUdal gi aqg B } A & ! gIni. ga OP+ gt;U £€ g g§ ! :§) !
g i '$ 8dgua § ] 00 8 agiB § d § §
g gga3BEig a!! a Bi :g gi :ii:g;;i;:g g § g } § i a
liAl g{ LI ! § g gg ! } i HI0 r)dA g } Ua>,! §} } }& gi§ 'B {B g
oF https://jdih.pu.go.id
HICN
:4 B3g
aa gUBU{ H gH2da,iH gSS q:a IB
! g gq)IE gIglagia a!! { ggai +inI £g} gg }
iShitritriBa triC)th+1ai $ aaE
thaaa10aUa0 g g g gba 1i i aaUBcaa BrDa5U }}} in §i !!gg
aaEVIaaa6thaq
thiai
g !!!• djaaa ! 'iIa gig g) ! ::E! i CN !i } i {{jg i §L•{ a CDC) :b hO} § } =$$ §
mbZnE+1amEangZDEED
+)!–IU ;i !I} gi %§ii!E InIt Fria)cda,HIdmHIhI0B3Ei >a0aE(5()Z<0a0
34 inhIacaEa00a)E EtrieH Pl00apICN0CNbal0000pI0pI0000 https://jdih.pu.go.id -+PaV
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, Pimpinan Kementerian/ Lembaga melakukan pemantauan pelaksanaan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya;
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangynan, Pimpinan Kementerian/ Lembaga melakukan evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga periode sebelumnya; C. bahwa untuk penyeragaman prosedur operasi standar terhadap pelaporan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanamr program dan kegiatan, perlu mengatur mekmlisme yang baku atas pelaporan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan secara elektronik di Kementerian Pekerjaan Umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nc)mor 4663); 2 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
https://jdih.pu.go.id
Nc)mor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nc)mor I 6267)
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 67);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentmlg Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 ;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14 / PRT/M/20 1 1 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Sendiri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 724) ;
- Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor I Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 77);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
- I
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955); 10 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 252);
https://jdih.pu.go.id e
