TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.Pengendalian adalah serangkaian kegiatan manajemen yang dimaksudkan untuk menjamin agar suatu program/kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan. 2.Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin. 3.Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar. 4.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. 5.Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. 6.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun. 7.Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
8.Rencana Pembangunan Tahunan Kementerianj Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun. 9.Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian Negara/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. 10.Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. 11.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. 12.Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. 13.Menteri adalah pimpinan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 14.Kementerian negara adalah organisasi dalam Pemerintahan Republik Indonesia yang dipimpin oleh menteri untuk melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang tertentu. 15.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang tertentu di daerah provinsi, kabupaten, atau kota; 16.Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disebut Kepala Bappeda adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertahggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di daerah provinsi, kabupaten atau kota. 17.Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Kepala SKPD adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi tertentu di daerah provinsi, kabupaten, atau kota. 18.Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. 19.Dana Tugas Pembantuan adalah dana/yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas pembantuan. 20.Efisiensi adalah derajat hubungan antara' barang/jasa yang dihasilkan melalui suatu program/kegiatan dan sumberdaya yang diperlukan untuk menghasilkan barang/jasa tersebut yang diukur dengan biaya per unit keluaran (output) 21.Efektifitas adalah ukuran yang menunjukkan seberapa jauh program/kegiatan mencapai basil dan manfaat yang diharapkan.
22.Kemanfaatan adalah kondisi yang diharapkan akan dicapai bila keluaran (output) dapat diselesaikan tepat waktu, tepat lokasi, dan tepat sasaran serta berfungsi dengan optimal. 23.Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan. 24.Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program. 25.Periode pelaporan akhir triwulan pertama adalah 31 Maret, akhir triwulan kedua adalah 30 Juni, akhir triwulan ketiga adalah 30 September, dan akhir triwulan keempat adalah 31 Desember.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
(1)Pimpinan Kementerian/Lembaga/SKPD melakukan pengendalian pelaksanaan rencana
pembangunan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(2)Pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan merupakan tugas dan fungsi yang melekat pada
masing-masing Kementerian/Lembaga/SKPD.
(3)Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan pengendalian pelaksanaan Renja-KL yang meliputi
pelaksanaan program dan kegiatan, serta jenis belanja.
(4)Gubernur melakukan pengendalian pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang
meliputi pelaksanaan program dan kegiatan, serta jenis belanja.
(5)Bupati/Walikota melakukan pengendalian pelaksanaan tugas pembantuan yang meliputi
pelaksanaan program dan kegiatan, serta jenis belanja.
(6)Tata cara pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dalam bentuk kegiatan selain
dekonsentasi dan tugas pembantuan yang dilakukan oleh Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasa1 3 Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan pengawasan
Bagian Kedua Pemantauan Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Pasal 4
(1)Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan pemantauan pelaksanaan Renja-KL yang meliputi
pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(2)Gubernur melakukan pemantauan pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang
meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(3)Bupati/Walikota melakukan pemantauan pelaksanaan tugas pembantuan yang meliputi
pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(4)Kepala SKPD Provinsi melakukan pemantauan pelaksanaan dekonsentrasi yang meliputi
pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(5)Kepala SKPD Kabupaten/Kota melakukan pemantauan pelaksanaan tugas pembantuan yang
meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(6)Pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (4) dilakukan terhadap perkembangan realisasi penyerapan dana, realisasi pencapaian target keluaran (output), dan kendala yang dihadapi.
(7)Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) disusun dalam
bentuk laporan triwulanan.
Pasal 5
(1)Kepala SKPD Kabupaten/Kota menyusun laporan triwulanan dalam rangka pelaksanaan tugas
pembantuan.
(2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah triwulan yang bersangkutan berakhir kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Bappeda Kabupaten/Kota, dan Pimpinan Kementerian/Lembaga terkait dengan tembusan kepada Kepala SKPD Provinsi yang tugas dan kewenangannya sama.
Pasal 6
(1)Kepala Bappeda Kabupaten/Kota menyusun laporan triwulanan Kabupaten/Kota dengan
menggunakan laporan triwulanan SKPD KabupatenjKota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2).
(2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala
Bappeda Provinsi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
Pasal 7
(1)Kepala SKPD Provinsi menyusun laporan triwulanan dalam rangka pelaksanaan tugas
dekonsentrasi.
(2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah triwulan yang bersangkutan berakhir kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi, dan Menteri/Kepala Lembaga terkait.
Pasal 8
(1)Kepala Bappeda Provinsi menyusun laporan triwulanan Provinsi dengan menggunakan laporan
triwulanan SKPD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan laporan triwulanan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 14 (empat betas) hari
kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir kepada:
- Menteri;
- Menteri Keuangan; dan
- Menteri Dalam Negeri.
Pasal 9
(1)Kepala Unit Kerja di lingkungan Kementerian/Lembaga menyusun dan menyampaikan laporan
triwulan kepada Kepala Unit Organisasi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir;
(2)Kepala Unit Organisasi di lingkungan Kementerian/Lembaga menyusun dan menyampaikan
laporan triwulan berdasarkan laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri/Kepala Lembaga paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
(3)Pimpinan Kementerian/Lembaga Lembaga menyusun laporan triwulanan Kementerian/Lembaga
dengan menggunakan laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), laporan triwulanan SKPD Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dan laporan triwulanan SKPD, Provinsi dalam rangka pelaksanaan tugas dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2).
(4)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 14 (empat betas) hari
kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir kepada:
- Menteri;
- Menteri Keuangan; dan
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pasal 10
Menteri menghimpun dan menganalisis laporan pemantauan triwulanan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), dan laporan triwulanan Bappeda Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) untuk menilai kemajuan pelaksanaan rencana serta mengidentifikasi permasalahan yang memerlukan tindak lanjut.
Bagian Ketiga Pengawasan Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Pasal 11
Pengawasan pelaksanaan rencana pembangunan yang dilakukan oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga/SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 12
(1)Evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan Renja-KL dan RKP untuk menilai keberhasilan
pelaksanaan dari suatu program/ kegiatan berdasar indikator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam Renstra-KL dan RPJM Nasional.
(2)Evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan RPJM Nasional dan Renstra-KL untuk menilai
efisiensi, efektivitas, manfaat, dampak, dan keberlanjutan dari suatu program.
(3)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan sumberdaya yang
digunakan serta: a.indikator dan sasaran kinerja keluaran untuk kegiatan; dan/atau b.indikator dan sasaran kinerja hasil untuk program.
(4)Evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah dilakukan paling sedikit 1 (satu)
kali dan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode rencana.
(5)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan sumberdaya yang
digunakan serta: a.indikator dan sasaran kinerja keluaran untuk kegiatan pokok; dan/atau b.indikator dan sasaran kinerja hasil untuk program.
(6)Evaluasi dilaksanakan secara sistematis, obyektif, dan transparan.
Bagian Kedua Evaluasi Pelaksanaan Renja-KL dan RKP
Pasal 13
(1)Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan evaluasi pelaksanaan Renja-KL periode
sebelumnya.
(2)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pencapaian sasaran
sumberdaya yang digunakan, indikator dan sasaran kinerja keluaran (output) untuk masing-masing kegiatan.
(3)Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk menilai pencapaian
indikator dan sasaran hasil (outcome).
(4)Pimpinan Kementerian/Lembaga menyampaikan laporan hasil evaluasi pelaksanaan Renja-KL
kepada Menteri paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 14
(1)Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan RKP periode sebelumnya berdasarkan laporan hasil
evaluasi pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (I).
(2)Menteri menggunakan hasil evaluasi RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (I) guna
penyusunan rancangan RKP untuk periode 2 (dua) tahun berikutnya.
Bagian Ketiga Evaluasi Pelaksanaan Renstra-KL dan RPJM Nasional
Pasal 15
(1)Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan evaluasi pelaksanaan Renstra-KL.
(2)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan terhadap pelaksanaan program-program
dalam Renstra-KL.
(3)Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (I) disampaikan ke Menteri paling lambat 4
(empat) bulan sebelum RPJM Nasional berakhir.
(4)Menteri melakukan evaluasi RPJM Nasional mengunakan hasil evaluasi Renstra-KL
sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan hasil evaluasi pelaksanaan RKP periode RPJM Nasional yang berjalan.
(5)Evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional dilakukan untuk menilai pencapaian pelaksanaan strategi
pembangunan nasional, kebijakan umum, program dan kegiatan pokok, serta kerangka ekonomi makro sebagaimana ditetapkan dalam dokumen RPJM Nasional periode berjalan.
Pasal 16
Berdasarkan basil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (I) Pimpinan Kementerian/Lembaga dapat mengajukan usulan perubahan program kepada Menteri.
Pasal 17
Kementerian/Lembaga menyediakan informasi Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana yang diperlukan oleh pelaku pembangunan mengenai perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Kementerian/lembaga yang melakukan kegiatan di provinsi/ kebupaten/kota selain tugas dekonsentrasi/tugas pembantuan wajib menyampaikan tembusan laporan triwulan kepada Kepala Daerah melalui Kepala Bappeda dimana kegiatan tersebut berlokasi.
Pasal 19
Bentuk dan isi dari laporan triwulanan disusun dengan menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 21
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penetapannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Nopember 2006
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 29 Nopember 2006
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlu
1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
