PP
TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI
Pasal 14
BAB 3 — EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN
(1)Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan RKP periode sebelumnya berdasarkan laporan hasil
evaluasi pelaksanaan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (I).
(2)Menteri menggunakan hasil evaluasi RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (I) guna
penyusunan rancangan RKP untuk periode 2 (dua) tahun berikutnya.
Bagian Ketiga Evaluasi Pelaksanaan Renstra-KL dan RPJM Nasional
