PP
TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI
Pasal 13
BAB 3 — EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN
(1)Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan evaluasi pelaksanaan Renja-KL periode
sebelumnya.
(2)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pencapaian sasaran
sumberdaya yang digunakan, indikator dan sasaran kinerja keluaran (output) untuk masing-masing kegiatan.
(3)Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk menilai pencapaian
indikator dan sasaran hasil (outcome).
(4)Pimpinan Kementerian/Lembaga menyampaikan laporan hasil evaluasi pelaksanaan Renja-KL
kepada Menteri paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
