Pasal 12
BAB 3 — EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN
(1)Evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan Renja-KL dan RKP untuk menilai keberhasilan
pelaksanaan dari suatu program/ kegiatan berdasar indikator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam Renstra-KL dan RPJM Nasional.
(2)Evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan RPJM Nasional dan Renstra-KL untuk menilai
efisiensi, efektivitas, manfaat, dampak, dan keberlanjutan dari suatu program.
(3)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan sumberdaya yang
digunakan serta: a.indikator dan sasaran kinerja keluaran untuk kegiatan; dan/atau b.indikator dan sasaran kinerja hasil untuk program.
(4)Evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah dilakukan paling sedikit 1 (satu)
kali dan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode rencana.
(5)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan sumberdaya yang
digunakan serta: a.indikator dan sasaran kinerja keluaran untuk kegiatan pokok; dan/atau b.indikator dan sasaran kinerja hasil untuk program.
(6)Evaluasi dilaksanakan secara sistematis, obyektif, dan transparan.
Bagian Kedua Evaluasi Pelaksanaan Renja-KL dan RKP
