PP
TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI
Pasal 11
BAB 2 — PENGENDALIAN PELAKSANAAN RENCANA
Pengawasan pelaksanaan rencana pembangunan yang dilakukan oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga/SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Umum
