PP
TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI
Pasal 10
BAB 2 — PENGENDALIAN PELAKSANAAN RENCANA
Menteri menghimpun dan menganalisis laporan pemantauan triwulanan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), dan laporan triwulanan Bappeda Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) untuk menilai kemajuan pelaksanaan rencana serta mengidentifikasi permasalahan yang memerlukan tindak lanjut.
Bagian Ketiga Pengawasan Pelaksanaan Rencana Pembangunan
