Pasal 15
BAB 3 — EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN
(1)Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan evaluasi pelaksanaan Renstra-KL.
(2)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan terhadap pelaksanaan program-program
dalam Renstra-KL.
(3)Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (I) disampaikan ke Menteri paling lambat 4
(empat) bulan sebelum RPJM Nasional berakhir.
(4)Menteri melakukan evaluasi RPJM Nasional mengunakan hasil evaluasi Renstra-KL
sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan hasil evaluasi pelaksanaan RKP periode RPJM Nasional yang berjalan.
(5)Evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional dilakukan untuk menilai pencapaian pelaksanaan strategi
pembangunan nasional, kebijakan umum, program dan kegiatan pokok, serta kerangka ekonomi makro sebagaimana ditetapkan dalam dokumen RPJM Nasional periode berjalan.
