PP
TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI
Pasal 21
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penetapannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Nopember 2006
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 29 Nopember 2006
,
ttd
