PP
TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI
Pasal 18
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Kementerian/lembaga yang melakukan kegiatan di provinsi/ kebupaten/kota selain tugas dekonsentrasi/tugas pembantuan wajib menyampaikan tembusan laporan triwulan kepada Kepala Daerah melalui Kepala Bappeda dimana kegiatan tersebut berlokasi.
