PP
TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI
Pasal 19
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Bentuk dan isi dari laporan triwulanan disusun dengan menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah.
