Pasal 4
BAB 2 — PENGENDALIAN PELAKSANAAN RENCANA
(1)Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan pemantauan pelaksanaan Renja-KL yang meliputi
pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(2)Gubernur melakukan pemantauan pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang
meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(3)Bupati/Walikota melakukan pemantauan pelaksanaan tugas pembantuan yang meliputi
pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(4)Kepala SKPD Provinsi melakukan pemantauan pelaksanaan dekonsentrasi yang meliputi
pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(5)Kepala SKPD Kabupaten/Kota melakukan pemantauan pelaksanaan tugas pembantuan yang
meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(6)Pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (4) dilakukan terhadap perkembangan realisasi penyerapan dana, realisasi pencapaian target keluaran (output), dan kendala yang dihadapi.
(7)Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) disusun dalam
bentuk laporan triwulanan.
