PP
TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI
Pasal 8
BAB 2 — PENGENDALIAN PELAKSANAAN RENCANA
(1)Kepala Bappeda Provinsi menyusun laporan triwulanan Provinsi dengan menggunakan laporan
triwulanan SKPD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan laporan triwulanan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 14 (empat betas) hari
kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir kepada:
- Menteri;
- Menteri Keuangan; dan
- Menteri Dalam Negeri.
