PP
TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI
Pasal 7
BAB 2 — PENGENDALIAN PELAKSANAAN RENCANA
(1)Kepala SKPD Provinsi menyusun laporan triwulanan dalam rangka pelaksanaan tugas
dekonsentrasi.
(2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah triwulan yang bersangkutan berakhir kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi, dan Menteri/Kepala Lembaga terkait.
