PP
TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI
Pasal 6
BAB 2 — PENGENDALIAN PELAKSANAAN RENCANA
(1)Kepala Bappeda Kabupaten/Kota menyusun laporan triwulanan Kabupaten/Kota dengan
menggunakan laporan triwulanan SKPD KabupatenjKota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2).
(2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur melalui Kepala
Bappeda Provinsi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
