Pasal 7
BAB 2 — TUJUAN, KEBIJAKAN, PRINSIP, DAN ETIKA
(1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan
Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
- melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa
tanggung jawab untuk mencapai sasaran,
kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan
Barang/Jasa;
- bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga
kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah
penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
- tidak saling mempengaruhi baik langsung
maupun tidak langsung yang berakibat
persaingan usaha tidak sehat;
- menerima dan bertanggung jawab atas segala
keputusan yang ditetapkan sesuai dengan
kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
- menghindari dan mencegah terjadinya
pertentangan kepentingan pihak yang terkait,
baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat
dalam Pengadaan Barang/Jasa;
- menghindari dan mencegah pemborosan dan
kebocoran keuangan negara;
- menghindari dan mencegah penyalahgunaan
wewenang dan/atau kolusi; dan
- tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak
menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari
atau kepada siapapun yang diketahui atau patut
diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -13-
(2) Pertentangan kepentingan pihak yang terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal:
- Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada
suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi,
Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan
usaha lain yang mengikuti Tender/Seleksi yang
sama;
- konsultan perencana/pengawas dalam Pekerjaan
Konstruksi bertindak sebagai pelaksana
Pekerjaan Konstruksi yang
direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam
pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi;
konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perencana;
pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan pada
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;
- PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan baik
langsung maupun tidak langsung mengendalikan
atau menjalankan badan usaha Penyedia; dan/atau
- beberapa badan usaha yang mengikuti
Tender/Seleksi yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang
sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari
50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang
saham yang sama.
www.peraturan.go.id
2018, No.33 -14-
Bagian Kesatu
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
